Home Hukum Tim Peyidik Pidana Khusus Kejari Batubars Tahan 3 Tersangka Korupsi Bimtek Guru Sertifikasi Dinas Pendidikan Batubara

Tim Peyidik Pidana Khusus Kejari Batubars Tahan 3 Tersangka Korupsi Bimtek Guru Sertifikasi Dinas Pendidikan Batubara

Share
Share

MEDAN, KLIK7TV.CO.ID – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara menahan tiga orang tersangka kasus korupsi bimbingan teknis (Bimtek) Guru Sertifikasi Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara tahun 2024.

Ketiga tersangka yaitu JM (53), WD (35), dan RH (38) dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Oppon menyatakan pada kasus Bimtek Guru Sertifikasi ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 442.025.000,00, yang mana perhitungan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara (PKKN) yang dilakukan oleh ahli,” Halini disampaikan Kasi Intelijen Kejari Batubara Oppon B. Siregar, Selasa (2/9/2025).

Kasi Intel Kejari Batu Bara Oppon menjelaskan penetapan ketiga tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: Prin-09/L.2.32/Fd.2/09/2025 terhadap tersangka JM, surat penetapan tersangka Nomor: Prin-10/L.2.32/Fd.2/09/2025 terhadap tersangka WD, dan surat penetapan tersangka Nomor: Prin-11/L.2.32/Fd.2/09/2025 terhadap tersangka RH.

Adapun yang ditetapkan Tersangka pada kasus korupsi bimtek guru sertifikasi Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara bertindak sebagai Kepala Dinas Pendidikan yaitu JM

“Tersangka WD bertindak sebagai pelaksana kegiatan bimtek yangmenggunakan lembaga pendidikan dan pengembangan nasional (LPPN), dan tersangka RH bertindak sebagai pihak yang menyewakan LPPN kepada tersangka WD, yang tidak memiliki izin,” kata Oppon.

Kejari Batubara akan melakukan penahanan selama 20 hari terhadap ketiga tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara.

Para tersangka dinyatakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP.

Reporter : Sabam Silitonga

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Tim Hukum : Fauzan Fadel Muhammad Jadi Korban Framing Fakta Perkara PT GME Kini Dibuka

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Kuasa hukum Fauzan Fadel Muhammad, Arison L. Sitanggang, S.H.,...

Jaga Keamanan dan Ketertiban, Rutan Kelas I Cipinang Laksanakan Sidak Bersama APH

JAKARTA, KLIK7TVCO.ID – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang melaksanakan inspeksi...

HUT Ke-81 RI, 1.696 Narapidana Lapas Cipinang Terima Remisi, Puluhan Langsung Bebas

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Kemerdekaan menjadi momentum perubahan dan kesempatan kedua bagi Warga...

Bangun Ekosistem Belajar, Lapas Cipinang Gandeng Perguruan Tinggi Perkuat SMART PAS

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang terusperkuat pengembangan sumber...