By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
Reading: LDC Dijatuhi Denda Rp5 Miliar oleh KPPU karena Telat Lapor Akuisisi
Share
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Hukum > LDC Dijatuhi Denda Rp5 Miliar oleh KPPU karena Telat Lapor Akuisisi
Hukum

LDC Dijatuhi Denda Rp5 Miliar oleh KPPU karena Telat Lapor Akuisisi

admin
Last updated: August 12, 2025 1:36 pm
admin
11 months ago
Share
SHARE

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5 miliar kepada Louis Dreyfus Company Melbourne Holdings Pty. Ltd. (LDC) karena keterlambatan dalam melaporkan aksi akuisisi saham Emerald Australia Pty. Ltd. Putusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, pada Senin (11/8/2025).

Perkara yang terdaftar dengan Nomor 19/KPPU-M/2024 ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 mengenai kewajiban notifikasi merger dan akuisisi.

LDC dinyatakan terbukti terlambat sembilan hari kerja dalam menyampaikan pemberitahuan atas akuisisi saham Emerald Grain Pty. Ltd. yang dilakukan pada tahun 2022.

Dalam amar putusannya, Majelis Komisi yang diketuai oleh Hilman Pujana serta beranggotakan Eugenia Mardanugraha dan Mohammad Reza menyatakan: LDC melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010.

Menjatuhkan denda administratif sebesar Rp5 miliar yang wajib disetor ke kas negara melalui mekanisme penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di bidang persaingan usaha.

Memerintahkan LDC untuk menyerahkan salinan bukti pembayaran denda kepada KPPU paling lambat 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

KPPU menegaskan bahwa sanksi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum guna meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi persaingan, terutama dalam hal pelaporan aksi korporasi seperti merger dan akuisisi.(IS)

You Might Also Like

Penyidik Kejati Sumatera Utara Amankan Uang 150 Miliar Rupiah Dari PT.Deli Megapolitan Kota Residence (DMKR)
Dua Mantan Pejabat BPN Di Jebloskan Ke Dalam Jeruji Besi
220 Warga Binaan High RIsk Jakarta Dipindah Kenusakambangan
Lapas Kelas I Cipinang Sambut Bulan Suci Munggah Ramadhan Bersama 850 WBP
Kalapas Salemba Jakarta Pusat Bersama Kakanwil Ditjenpas Kunjungi Polda Metro Jaya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Print
Previous Article Hangatnya Perayaan HUT RI di Perbatasan: TNI dan Warga Upkim Bersatu, Kibarkan Merah Putih
Next Article Polres Tapanuli Tengah Gelar Gerakan Pangan Murah, Ratusan Karung Beras Ludes Terjual
about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© KLIK7TV
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?