Tudingan Kecurangan Pada Proses Seleksi PJLP Sudin SDA Jakarta Utara Tahun 2025

Jakarta – Proses seleksi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) pada Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Kota Administrasi Jakarta Utara Tahun 2025 dituding penuh kecurangan.

Hal ini terungkap dalam sanggahan seorang peserta seleksi, Virgo Prabowo yang akhirnya mengirimkan surat pengajuan ketidakpuasan hasil seleksi kepada Dinas SDA yang ditembuskan kepada Gubernur DKI, Pramono Anung, pada Kamis 31 Juli 2025.

“Di sini saya melihat adanya kecurangan atau keanehan yang dilakukan pihak Tim Teknis Seleksi Sudin SDA Jakarta Utara. Banyak yang titipan pejabat. Mohon kiranya untuk dipertanggung jawabkan perekrutan ini,” ujarnya dalam keterangan yang diterima media ini Jumat (1/8/2025).

Virgo mengaku mengikuti seleksi tanggal 24 – 26 Juni 2025, tes administrasi. Dinyatakan lulus pada tanggal 8 Juli 2025 dengan No Urut 160. Berikutnya lanjut Tes tertulis pada tanggal 10 Juli 2025 di Balai Yos Sudarso, Kantor Wali Kota Jakarta Utara.

“Saya menjalani tes tertulis dengan lancar karena penuh dengan kesiapan. Hasil tes keluar pada tanggal 21 Juli 2025, dengan hasil yang memuaskan, urutan 3 dari 49 orang yang lulus dengan nilai 90.00,” jelasnya.

Masih menurut Virgo, pada Tanggal 23 Juli 2025 Tes Wawancara dan Praktik berlangsung di Pompa Sunter Selatan, Jakarta Utara dan masuk dalam kelompok 1 dengan jumlah di dalamnya 6 orang.

“Menurut saya semua tes Praktik yang saya lakukan tidak ada kendala atau kesalahan. Mohon kiranya pimpinan dengan cermat memperhatikan hasil yang diberikan penguji praktik. Menurut saya ada tindak kecurangan dalam proses seleksi,” urainya.

Untuk itu dia meminta Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Ika  Agustin Ningrum melaksanakan evaluasi terhadap seleksi PPJB Tahun 2025. Selain itu dia juga berencana membuat pengaduan kepada Gubernur DKI Jakarta.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Sudin SDA Jakarta Utara, Deny yang dikonfirmasi terkait hal ini Sabtu (2/8/2025) melalui whatsapp membenarkan perihal sanggahan yang dikirimkan peserta seleksi atas nama Virgo.

“Seleksi ada beberapa tahapan yakni administrasi, jika lulus lanjut ke tahap tertulis, jika lulus lanjut ke pratik dan wawancara. Jika lulus lanjut ke proses PBBJ oleh pejabat pengadaan barang dan jasa. Jika memenuhi syarat baru proses kontrak,” ujarnya dalam keterangan yang diterima.

Dia menerangkan pembobotan penilaian akhir PJLP Tahap 2, dimana bobot perhitungan PJLP menjadi bobot nilai KTP 30%, dimana KTP DKI mendapat nilai 100 sementara KTP Non DKI mendapat nilai 50 dari bobot yang ditetapkan. Kemudian bobot nilai seleksi tertulis adalah 30 %, bobot nilai ujian praktik adalah 30 %, obot nilai wawancara adalah 10 %. 

“Kesimpulannya, KTP nilai max 30, tertulis nilai max 30, praktik nilai max 30, wawancara nilai max 10, jumlah total 100. Sedangkan nilai Virgo, KTP = 30, tes tertulis = 27, tes praktik = 22,50, wawancara = 8 dengan jumlah 87,5,” terang Deni

Pos serupa