Home Megapolitan Bangunan Diduga Tanpa PBG di Condet Abaikan Surat Perintah Bongkar

Bangunan Diduga Tanpa PBG di Condet Abaikan Surat Perintah Bongkar

Share
Share

Jakarta – Sebuah bangunan di Jalan Raya Condet  RT 03 RW 01 Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati  Jakarta Timur yang diduga berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berani mengabaikan Surat Perintah Bongkar (SPB).

Sebab, meski pemilik bangunan sudah menerima SPB dari Dinas Cipta Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), hingga saat ini, dari pantuan Klik7tv.co.id hingga Jumat (27/62025), bangunan tersebut masih berdiri kokoh, seakan mengabaikan kewenangan pemerintah.

Keengganan pemilik bangunan untuk membongkar bangunan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.  

Langkah selanjutnya dari Citata untuk menangani pelanggaran ini masih belum diketahui. Namun diharapkan akan ada tindakan tegas untuk menegakkan aturan dan memberikan efek jera bagi pelanggar.  

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat dalam penerbitan PBG dan penegakan hukum terhadap bangunan yang melanggar peraturan.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Munjirin Dorong Festival Batu Penggilingan Jadi Ruang Pelestarian Budaya dan UMKM

Munjirin Dorong Festival Batu Penggilingan Jadi Ruang Pelestarian Budaya dan UMKM Festival...

Sekko Jakarta Timur Apresiasi Pagelaran Wayang Kulit KWN ke-5

JAKARTA TIMUR , KLIK7TV.CO.ID — Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur, Eka Darmawan,...

Wali Kota Munjirin Pimpin OTT, Satu Pelaku Buang Sampah Sembarangan Diamankan

Pemkot Jaktim Perketat Penindakan, OTT Pembuang Sampah Digelar Rutin di Ciracas Jakarta...

UP PKB  Pulogadung Terima  Audensi Dari  PWI Jakarta Timur Bahas Sinergi Publikasi Pelayanan Masyarakat

PULOGADUNG, KLIK7TV.CO.ID – Kepala Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB)  Kir Pulogadung   menerima...