JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan Penetapan Persetujuan Bersyarat atas transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd (TikTok Nusantara).
Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU menyebutkan hal itu dalam siaran persnya diterima melalui Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas, Rabu (18/6/2025).
Penetapan tersebut dikeluarkan pasca
PT Tokopedia dan TikTok Nusantara menyetujui seluruhnya persetujuan bersyarat yang diusulkan oleh Investigator (“Persetujuan Bersyarat”) beserta jadwal waktu pelaksanaannya.
Hal ini disampaikan Majelis Komisi dalam Sidang Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025
beragendakan Pembacaan Penetapan Majelis Komisi yang dilaksanakan kemarin (17/6/2025) di Jakarta.
Majelis Komisi dalam sidang tersebut dipimpin oleh Budi Joyo Santoso sebagai Ketua Majelis, serta Aru Armando dan Gopprera Panggabean sebagai Anggota Majelis.
Sebelumnya, melalui penilaian menyeluruh yang hasilnya dibacakan dalam Sidang
Majelis Komisi pada tanggal 27 Mei 2025, Investigator KPPU menyimpulkan bahwa transaksi Pengambilalihan Saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Untuk itu Investigator KPPU mengusulkan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh TikTok Nusantara dan PT Tokopedia. Dalam sidang berikutnya pada tanggal 10 Juni 2025, TikTok Nusantara dan PT Tokopedia menyampaikan beberapa usulan teknis serta penyesuaian redaksional terbatas terhadap sejumlah Persetujuan Bersyarat serta periode penyampaian data terkait.
Investigator KPPU menanggapi dengan tetap pada usulan persetujuan bersyarat dan jangka waktu persetujuan bersyarat sebagaimana yang disampaikan pada sidang pertama pada tanggal 27 Mei 2025. dengan alasan perlunya pemantauan yang lebih intensif terhadap dinamika industri e-commerce yang cepat berubah.
Dengan adanya penyesuaian redaksional dan periode penyampaian data dari pelaku usaha tersebut, Majelis Komisi menilai bahwa TikTok Nusantara dan PT Tokopedia menolak sebagian dari usulan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaan usulan persetujuan bersyarat yang disampaikan.
Oleh karena itu berdasarkan ketentuan Pasal 33 Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, Majelis Komisi menjadwalkan Pemeriksaan Pelaku Usaha dalam Sidang Majelis Komisi berikutnya, untuk memperoleh keterangan lebih lanjut dari Pelaku Usaha terkait penolakan terhadap jangka waktu pelaksanaan persetujuan bersyarat.
Pada sidang kemarin, KPPU kembali menghadirkan kedua pelaku usaha tersebut.
TikTok Nusantara diwakili oleh Wilfred Halim selaku Global Lead E-Commerce Risk Control and Security.
Sementara PT Tokopedia diwakili Melissa Siska Juminto selaku Presiden Direktur Tokopedia dan TikTok E-commerce Indonesia. Dalam sidang, kedua pelaku usaha
menyatakan kesanggupan akan melaksanakan Persetujuan Bersyarat dan Jangka Waktu Pelaksanaan Persetujuan Bersyarat yang ditetapkan KPPU tanpa penyesuaian redaksional atau teknis apapun. Syarat-syarat tersebut menyatakan agar kedua pelaku usaha:
- Memastikan tetap dibuka pilihan untuk metode pembayaran dan logistik yang tidak diikat dengan tying dan bundling dalam berbagai bentuk promosi, diskon, dan sejenisnya;
- Tidak melakukan penyalahgunaan kekuatan pasar (abuse of dominant position) dengan
melakukan praktik-praktik sebagai berikut:
a. melakukan perilaku predatory pricing yang dapat merugikan pesaing;
b. self-preferencing dalam display platform dan diskriminasi terhadap produk di luar
grup para pihak;
c. menghalangi seller/merchant untuk bertransaksi di Tokopedia maupun TikTok Shop “(Shop|Tokopedia)”, baik secara langsung maupun dengan memberikan persyaratan yang memberatkan seller/merchant dan konsumen; - Memastikan sosial media TikTok memberikan kebebasan bagi pemilik akun TikTok untuk mempromosikan produknya yang terdapat di platform e-commerce lain di luar Tokopedia dan TikTok Shop “(Shop | Tokopedia)”;
- Memastikan tidak terdapat eksploitasi kekuatan pasar melalui kenaikan harga yang tidak wajar (tidak dapat dijustifikasi secara ekonomi);
- Memastikan adanya perlindungan terhadap UMKM dengan memberikan kesempatan yang sama untuk UMKM berkembang di platform TikTok Shop “(Shop | Tokopedia)” dan keluarga Tokopedia.
Untuk memastikan kepatuhan atas Persetujuan Bersyarat, KPPU melakukan
pengawasan terhadap pelaku usaha dengan meminta masing-masing pelaku usaha untuk menyampaikan berbagai data secara rutin kepada KPPU. Dalam hal ini, kedua pelaku usaha diwajibkan untuk menyampaikan:
- Laporan setiap 3 bulan untuk fitur “Shop” (Shop | Tokopedia) yang mencakup total pendapatan dari kegiatan E-commerce beserta sumber pendapatannya; persentase dan/atau nilai fee yang dikenakan kepada penjual (seller) dan pembeli (konsumen) untuk 5 kategori; komponen biaya langsung (direct cost) dan biaya tidak langsung (indirect cost) dalam operasional bisnis perusahaan E-Commerce, Growth trend atau decline trend dengan basis data bulanan atau triwulanan atas biaya langsung dan biaya tidak langsung, selama 2 tahun sejak Penetapan ditetapkan.
- Seluruh daftar perusahaan penyedia jasa layanan pengiriman dan jasa layanan pembayaran yang bekerjasama di Shop|Tokopedia dan setiap terdapat perubahan setiap 6 bulan, selama 2 tahun sejak Penetapan ditetapkan.
- Dokumen perjanjian dengan 2 penyedia jasa layanan pengiriman dan jasa pembayaran terbesar dan 2 penyedia jasa layanan pengiriman dan jasa layanan pembayaran terkecil yang bekerja sama di Shop|Tokopedia sebelum dan setelah pengambilalihan saham setiap tahun, selama 2 tahun sejak Penetapan ditetapkan.
- Dokumen perjanjian dengan 2 merchant/seller UMKM dan 2 merchant official store di Shop|Tokopedia sebelum dan setelah pengambilalihan saham setiap tahun, selama 2 tahun sejak Penetapan ditetapkan.
Dengan adanya usulan Persetujuan Bersyarat dan Jangka Waktu Pelaksanaan Persetujuan Bersyarat tersebut, Majelis Komisi menilai dan menyimpulkan bahwa para pelaku usaha dapat melaksanakan Persetujuan Bersyarat dan Jangka Waktu Pelaksanaan Persetujuan Bersyarat secara efektif, cukup cakupannya, dan dalam waktu yang singkat dengan tetap memiliki efek mempertahankan atau memulihkan persaingan sehat.
Pengawasan atas pelaksanaan Persetujuan Bersyarat dilaksanakan sejak tanggal Penetapan sampai dengan tanggal 17 Juni 2027. Dengan dikeluarkannya Penetapan, Majelis Komisi menghentikan proses persidangan atas perkara tersebut.
Ke depan, apabila KPPU menemukan kedua pelaku usaha tidak melaksanakan
Persetujuan Bersyarat dan Jangka Waktu Pelaksanaan Persetujuan Bersyarat tersebut, maka Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 akan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan. Di mana pelaku usaha dihadapkan pada tindakan administratif sebagaimana Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. (IS)