By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
Reading: KPPU Apresiasi Atas Inisiatif Amandemen UU No. 5/1999 Dalam Prolegnas Prioritas 2025
Share
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Ekonomi > KPPU Apresiasi Atas Inisiatif Amandemen UU No. 5/1999 Dalam Prolegnas Prioritas 2025
Ekonomi

KPPU Apresiasi Atas Inisiatif Amandemen UU No. 5/1999 Dalam Prolegnas Prioritas 2025

admin
Last updated: May 9, 2025 12:20 am
admin
1 year ago
Share
SHARE

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan apresiasi tinggi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) atas inisiatif strategis memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999) tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.

Langkah ini menandai komitmen DPR RI dalam menciptakan ekosistem usaha yang
sehat dan kompetitif, sejalan dengan perkembangan zaman dan tantangan ekonomi digital global.

Saat ini, Panitia Kerja (Panja) RUU Amandemen UU No. 5/1999 telah resmi dibentuk di Komisi VI DPR RI dengan Ketua Panja dijabat oleh Wakil Ketua Komisi VI, Adisatrya Suryo Sulisto.

KPPU menyatakan kesiapan penuh untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembahasan revisi ini, termasuk memberikan masukan berbasis data dan kajian kepada Panja Komisi VI maupun Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

“Amandemen UU No. 5 Tahun 1999 sudah menjadi kebutuhan mendesak. Dalam menghadapi tantangan persaingan di era ekonomi digital dan arus masuk pelaku usaha global lintas negara, Indonesia membutuhkan perangkat hukum yang adaptif dan visioner,” ujar Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa, Kamis (8/05/2025).

Sebagai informasi, revisi terhadap UU ini sempat mendekati pengesahan pada tahun 2018, namun tertunda karena sejumlah pertimbangan strategis saat itu.

Kini, dengan meningkatnya kompleksitas persoalan seperti praktik predatory pricing, dominasi pasar digital, dan kaburnya batas yurisdiksi pelaku usaha multinasional, urgensi pembaruan regulasi semakin nyata.

UU No. 5/1999 sendiri telah berusia 25 tahun pemberlakuannya, dan tercatat telah 3 kali diuji secara konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi.

Oleh karena itu, KPPU memandang bahwa momentum revisi ini sangat tepat untuk memperkuat fondasi hukum dalam menjaga iklim investasi yang adil dan kompetitif di Indonesia. (IS)

You Might Also Like

Wamen Christina dan Apjati Bahas Perbaikan Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran dan Ekspansi Pasar Baru
Magang Nasional Batch III Buka Peluang Bagi 25 Ribu Peserta
Sambut Tahun 2025, APJATI Komitmen Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas PMI
Kementerian P2MI dan Kemdiktisaintek Teken MoU Tingkatkan Keterampilan Pekerja Migran Indonesia
Peluang Emas di Depan Mata, APJATI Buka Jalan Pekerja Migran Indonesia Tembus Brunei dan Eropa
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Print
Previous Article Dandim 02/11 TT Beserta Kapolres Tapteng Berikan Tali kasih Kepada Warga kurang Mampu
Next Article Membentuk Prajurit Tangguh dan Adaptif, Danlanud Sultan Hasanuddin Gelar Program Lari Siang
about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© KLIK7TV
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?