By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: SMAN 7 Medan Larang Pungutan Uang Perpisahan
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Pendidikan > SMAN 7 Medan Larang Pungutan Uang Perpisahan
Pendidikan

SMAN 7 Medan Larang Pungutan Uang Perpisahan

admin
Last updated: May 6, 2025 5:54 pm
admin
1 year ago
Share
SHARE

MEDAN, KLIK7TV.CO.ID – Menindaklanjuti surat edaran Dinas Pendidikan Sumatera Utara Nomor 400.3/2333 tahun 2025 tentang imbauan tidak menyelenggarakan study tour pada akhir tahun pelajaran.

Dalam Surat Edaran itu dijelaskan, pihak Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/K) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri untuk tidak menyelenggarakan perpisahan di luar sekolah. 

Selain itu, seluruh sekolah SMA/K dan SlB Negeri diimbau untuk menyelenggarakan acara perpisahan dengan sederhana dan tidak ada pungutan biaya apapun dari sekolah. 

Kepala SMA Negeri 7 Medan Drs Masri Lubis MSi saat ditemui menjawab wartawan di sekolahnya Jalan Timor Medan, Senin (5/5/2025) mendukung penuh surat edaran yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Alexander Sinulingga dan telah disosialisasikan Kacabdis Wilayah I Yafizham Parinduri. 

Masri menegaskan, SMAN 7 Medan tidak pernah mengeluarkan arahan atau perintah kepada siapa pun termasuk siswa-siswi untuk memungut biaya perpisahan. 

“Jika ada terlanjur pengutipan uang perpisahan akan dikembalikan dan kegiatan perpisahan di sekolah dibatalkan dan ditiadakan,” ujarnya. 

Kasek ingin mengklarifikasi atas pungutan uang perpisahan kelas XII tahun akademik 2024/2025 bukan mengatasnamakan SMAN 7 Medan melainkan inisiatif sejumlah siswa-siswi yang berkeinginan mengadakan perpisahan di sekolah. 

Untuk itu, Masri menyampaikan kepada orang tua/wali siswa-siswi agar jangan mudah terprovokasi informasi yang salah dan keliru. “Silahkan datang dan tanya kan langsung terkait pungutan uang perpisahan apakah benar. Karena sampai saat ini tidak dibenarkan adanya kegiatan perpisahan,” jelasnya.  

Untuk itu, dalam edaran itu Disdik pun memberikan sejumlah solusi untuk merayakan kelulusan dengan cara sederhana.

Satu, mengadakan kegiatan perpisahan atau pelepasan peserta didik dengan konsen sederhana, bermakna, dan penuh nilai kebersamaan di lingkungan sekolah.

Kedua, menyelenggarakan kegiatan yang mendukung penguatan karakter, kreativitas, dan bakat peserta didik seperti pentas seni, pameran karya, atau bakti sosial.

Ketiga, mengedepankan kegiatan yang memberi ruang refleksi atas proses belajar, sekaligus mempersiapkan peserta didik melangkah ke jenjang berikutnya dengan penuh semangat.

Reporter : Sabam Silitonga

You Might Also Like

PRSU Harus Menjadi Wadah Bertumbuhnya Investasi Ekonomi dan Parawisata
SuperSUN Kembali Hadirkan Terang Harapan bagi Pendidikan Di Pulau Terpencil Mandailing Natal
Berdamai, Restoratif Justice Kejati Sumatera Utara Berhasil Pulihkan Hubungan Baik Warga Balige Yang Sempat Terganggu Terlibat Penganiayaan
Pasca Kebakaran, Aktifitas Pelayanan Publik Disdiksu Berjalan Normal
384 Peserta Ujian Sekolah di SMAN 4 Medan
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Tawa Riang Masyarakat Sambangi Sarang Petarung Marinir
Next Article Prajurit Lanud SIM Hadiri dan Dukung TMMD ke-124 di Kota Jantho
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?