Home POLRI Tiga Pengedar Sabu Ditangkap Polres Tapteng di Pandan dan Tapian Nauli

Tiga Pengedar Sabu Ditangkap Polres Tapteng di Pandan dan Tapian Nauli

Share
Share

TAPTENG, KLIK7TV.CO.ID – Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil mengamankan 3 (tiga) pelaku pengedar narkotika jenis sabu diwilayah Pandan dan Tapian Nauli Kab. Tapteng. Rabu, (30/04/2025).

Adapun identitas tersangka yakni BIS (23 Thn) dan MEAN (26 Thn) merupakan warga Tapian Nauli diamankan di Jalan Prof. Dr. Hazairin, Kec. Pandan serta JP (48 Thn) warga kota sibolga di amankan di Desa Tapian Nauli II, Kec. Tapian Nauli, Kab. Tapanuli Tengah.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH, MH menjelaskan bahwa Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya transaksi narkotika di wilayah Tapian Nauli. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan.

Dua pelaku pertama yakni BIS dan MEAN berhasil di tangkap di Kec. Pandan. Dari tangan mereka, petugas menyita 1 (satu) bungkus kecil sabu, sebuah sepeda motor metic, dan satu unit ponsel.

“Dari hasil interogasi di TKP, pelaku BIS mengakui masih menyimpan satu bungkus sabu lain di dalam jok sepeda motor yang terparkir di rumahnya” Jelas Kasat Narkoba.

Tim kemudian bergerak ke rumah BIS dan menemukan satu bungkus kecil sabu di jok sepeda motornya, sesuai pengakuan sebelumnya. Hasil penggeledahan rumah juga tidak menunjukkan adanya barang bukti narkoba lainnya.

Informasi yang didapatkan bahwa kedua pelaku mengaku memperoleh sabu dari JP (48 th) warga Sibolga melalui komunikasi via aplikasi WhatsApp.

Diketahui JP (48 th) merupakan Residivis narkotika yang pernah menjalani hukuman penjara karena kasus Tindak Pidana Narkotika.

“Pelaku JP berhasil ditangkap di Kec. Tapian Nauli dan petugas berhasil menyita 93 (Sembilan Puluh Tiga) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) unit ponsel, serta tas cokelat berisi alat-alat pendukung penjualan sabu” disampaikan AKP Gunawan

Lanjutnya, saat petugas melakukan penggeledahan di rumah JP, tidak ditemukan barang bukti lainnya.

Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, @(an)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Polres Tapteng Bantah Bripka P Berstatus Patsus Saat Peristiwa Dugaan Pelecehan Seksual Terjadi.

TAPTENG, KLIK7TV.CO.ID — Kepolisian Resor Tapanuli Tengah memberikan klarifikasi resmi menanggapi isu...

Seorang Wanita Meninggal Ditempat, Tergilas Truk Tronton di Jalan Sibolga-Barus Tapanuli Tengah

Tapteng, KLIK7TV.CO.ID – Kecelakaan maut memakan korban jiwa di Jalan Sibolga–Barus Km...

Polda Metro Jaya Sita Lebih dari 7 Juta Butir Obat Keras Ilegal, 16 Orang Diamankan

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID — Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap dua lokasi yang diduga...

Perangi Kejahatan Jalanan, Polres Jakbar Ungkap 43 Kasus, 53 Orang Diamankan dan Sita Belasan Motor

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek jajaran mengungkap 43...