MEDAN, KLIK7TV.CO.ID – Pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 10.00 wib bertempat di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jaksa Penyidik Perkara Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan telah menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan dalam Kegiatan Belanja Barang kepada Masyarakat Pembangunan Ipal Domestik di Kota Padangsidimpuan TA. 2020.
Bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan atas nama 3 (tiga) tersangka yaitu BS
selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), FP selaku Direktur CV. Satahi Persada sebagai Penyedia dan DS selaku Direktur CV. Sportif Citra Mandiri sebagai Konsultan Pengawas dalam kegiatan dimaksud dan dilengkapi dengan Berita Acara Penerimaan dan Penelitian Tersangka (BA-4) masing-masing tersangka tertanggal 19 Februari 2024.
Bahwa penyidikan terhadap masing-masing tersangka dilaksanakan berdasarkan:
a. Terhadap tersangka BS berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT360/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023.
b. Terhadap tersangka FP berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT02/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023.
c. Terhadap tersangka DS berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT01/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023.
Bahwa kasus yang menjerat para tersangka adalah terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam
Kegiatan Belanja Barang kepada Masyarakat Pembangunan Ipal Domestik di Kota Padangsidimpuan
TA. 2020 yang berlokasi di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan yang beralamat di Jalan Ompu Huta
Tunjul Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan, dimana dalam pekerjaan tersebut para tersangka tidak
melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang tertera didalam Kontrak yaitu pekerjaan tidak
sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam Kontrak dengan kondisi Barang/Jasa yang telah
dikerjakan sehingga terdapat kekurangan volume dan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL)
tersebut tidak berfungsi sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Ahli Konstruksi Nomor :
011/LP/IX/2022/VGS yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 540.601.214,-
berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Kantor Akuntan Publik Nomor :
0000/2.1349/AL/0287/1/IX/2023 tanggal 12 September 2023.
Bahwa pada saat dilakukan penelitian tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri
Padangsidimpuan, para tersangka masing-masing mengakui perbuatannya dan hal tersebut telah
dituangkan dalam Berita Acara Penerimaan dan Penelitian Tersangka (BA-4).
Bahwa setelah penelitian tersangka selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan Kesehatan kepada
masing-masing tersangka oleh Dokter pada Poliklinik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Bahwa dari hasil pemeriksaan Kesehatan masing-masing tersangka dinyatakan dalam keadaan sehat sehingga dilakukan Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 19 Februari 2024 hingga 09 Maret 2024 sesuai dengan:
a. BS berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan (P16A) Nomor: PRIN161/L.2.15/Ft/02/2024 tanggal 19 Februari 2024 dan Surat Perintah Penahanan (T7) Nomor:
PRIN-173/L.2.15/Ft/02/2024 tanggal 19 Februari 2024 serta
Berita Acara Pelaksanaan Perintah
Penahanan (BA-7) tertanggal 19 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Tersangka dan Jaksa
Penuntut Umum;
b. tersangka FP berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan (P16A)
Nomor: PRIN-162/L.2.15/Ft/02/2024 tanggal 19 Februari 2024 dan Surat Perintah Penahanan (T7)
Nomor: PRIN-176/L.2.15/Ft/02/2024 tanggal 19 Februari 2024 dan Berita Acara Pelaksanaan
Perintah Penahanan (BA-7) tertanggal 19 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Tersangka dan
Jaksa Penuntut Umum;
c. tersangka DS berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan (P16A)
Nomor: PRIN-163/L.2.15/Ft/02/2024 tanggal 19 Februari 2024dan Surat Perintah Penahanan (T7)
Nomor: PRIN-177/L.2.15/Ft/02/2024 tanggal 19 Februari 2024 serta Berita Acara Pelaksanaan
Perintah Penahanan (BA-7) tertanggal 19 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Tersangka dan
Jaksa Penuntut Umum.
Bahwa dalam waktu dekat Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri
Padangsidimpuan akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus untuk dilakukan persidangan.
Bahwa terhadap para tersangka dijerat dengan melanggar :
PRIMAIR pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 18 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
SUBSIDAIR pasal 3 Jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Press Release ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Dr. LAMBOK M.J.
SIDABUTAR, SH, MH bersama Plh. Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan
ELAN JAELANI, SH, MH melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan YUNIUS ZEGA, SH,
MH.@
Reporter : Marlan Pasaribu