HUMBAHAS, KLIK7TV.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan menetapkan Kepala Desa Nagasaribu II, Kecamatan Lintong Nihuta, berinisial LN, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2024–2025.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2026, setelah penyidik memeriksa sekitar 30 saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan ahli, surat serta dokumen pertanggungjawaban penggunaan APBDes.
Kepala Kejari Humbang Hasundutan, Donald T. J. Situmorang, S.H., M.H., dalam keterangan tertulis menyebutkan, hasil ekspose bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 12 Agustus 2026 menyimpulkan bahwa alat bukti telah cukup untuk menetapkan LN sebagai tersangka.
LN ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.2.31/Fd.2/08/2026. Ia merupakan Kepala Desa Nagasaribu II periode 2018–2026.
APBDes Capai Rp2,06 Miliar
Dalam dua tahun, APBDes Nagasaribu II mencapai sekitar Rp2,06 miliar. Rinciannya, Rp999.418.257 pada 2024 dan Rp1.061.630.623 pada 2025.
Dalam pengelolaan anggaran tersebut, penyidik menemukan dugaan penyimpangan berupa mark up anggaran, kegiatan fiktif serta manipulasi dokumen pertanggungjawaban, termasuk kuitansi, SPJ dan laporan penggunaan anggaran.
Temuan itu diperkuat hasil audit Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 700/276/Inspektorat/VII/2026 tertanggal 17 Juli 2026. Audit tersebut menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp325.941.021.
Dana Desa Diduga Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
Kejaksaan juga menemukan dugaan penggunaan dana yang bersumber dari APBDes untuk kepentingan pribadi tersangka. Salah satu yang disebut dalam penyidikan berkaitan dengan aktivitas perjudian.
Atas dugaan perbuatannya, LN disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
LN Langsung Ditahan
Usai ditetapkan sebagai tersangka, LN langsung ditahan selama 20 hari, terhitung 18 Agustus hingga 6 September 2026. Ia ditempatkan di Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan.
Kejari Humbang Hasundutan memastikan penyidikan masih terus dikembangkan. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat apabila ditemukan bukti yang cukup.
Kejaksaan menegaskan seluruh pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, LN tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan mengikuti seluruh proses hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.( LASRO )