HUMBANG HASUNDUTAN – Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dr. Oloan P. Nababan, S.H., M.H. bertindak sebagai Inspektur Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Humbang Hasundutan, Senin (17/8/2026).

Kedatangan Bupati dan rombongan disambut Kepala Rutan Kelas II B Humbang Hasundutan Ucok Pangihutan Sinabang, S.H., M.H. Sementara itu, Arief J. Sihombing bertindak sebagai Komandan Upacara.
Upacara tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Humbahas Parulian Simamora, Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K., mewakili Kepala Kejaksaan Humbang Hasundutan Kasi Pidana Umum Yuspita Ginting, mewakili Ketua Pengadilan Negeri Tarutung Hakim Trisno Jhohannes Simanullang, Sekretaris Daerah Christison Rudianto Marbun, serta para pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.
Dalam amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Jenderal Pol. (Purn.) Drs. Agus Andrianto yang disampaikan Bupati Humbahas, ditegaskan bahwa kemerdekaan Indonesia merupakan hasil perjuangan, pengorbanan, persatuan dan keberanian para pendahulu bangsa. Oleh karena itu, kemerdekaan harus diisi dengan kerja nyata, menjaga persatuan, menegakkan keadilan serta menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun ini mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.” Tema tersebut menjadi pengingat pentingnya menjaga kedaulatan negara, mewujudkan kesetaraan di hadapan hukum serta memastikan pembangunan dan kesejahteraan dapat dirasakan seluruh rakyat.
Khusus dalam bidang pemasyarakatan, amanat tersebut menekankan pentingnya pelaksanaan pidana yang tetap menjunjung tinggi hukum dan martabat manusia. Pembinaan terhadap warga binaan harus dilakukan secara berkelanjutan agar mereka mampu memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab serta produktif.
Pada kesempatan tersebut juga diberikan penghargaan Satyalancana Karya Satya kepada pegawai atas pengabdian selama 10, 20 dan 30 tahun. Selain itu, diberikan Remisi Umum kepada narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan.
Pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti proses pembinaan dengan baik sebagai bekal untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat.
Dalam amanatnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan juga menyampaikan lima hal penting kepada jajaran pemasyarakatan, yakni menjaga kedaulatan negara, mewujudkan pemasyarakatan yang aman dan berperikemanusiaan, menegakkan integritas, meningkatkan kualitas pelayanan melalui transformasi digital, serta memperkuat persatuan dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Sebanyak 361 warga binaan Rutan Kelas II B Humbang Hasundutan menerima Remisi Umum tahun 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 343 orang menerima Remisi Umum I, sedangkan 18 orang menerima Remisi Umum II.
Dari 18 penerima Remisi Umum II tersebut, sebanyak 6 orang langsung bebas, sementara 12 orang lainnya menjalani subsider denda.
Usai pelaksanaan upacara, Bupati Humbang Hasundutan didampingi Forkopimda dan pimpinan OPD berkesempatan menyapa serta menjumpai warga binaan Rutan Kelas II B Humbang Hasundutan.
Dalam kesempatan itu, Bupati memberikan motivasi dan semangat kepada para warga binaan agar tetap mengikuti proses pembinaan dengan baik, terus memperbaiki diri dan menjadikan masa pembinaan sebagai momentum untuk mempersiapkan diri kembali ke tengah-tengah masyarakat.
Bupati juga mengajak para warga binaan untuk tidak kehilangan harapan dan menjadikan setiap proses pembinaan sebagai bagian dari perjalanan menuju kehidupan yang lebih baik setelah kembali kepada keluarga dan lingkungan masyarakat ( LASRO)



