HUMBAHAS ,KLIK7TV.CO.ID , Pemberitaan yang diterbitkan Media Sumut24.com pada 1 Agustus 2026 dengan judul “Panitia HUT ke-23 Humbahas Diminta Minta Maaf: Kelalaian Protokol Timbulkan Polemik, Sekda Dampingi Bupati Dinilai Tak Sesuai UU” mendapat sorotan dari sejumlah kalangan.
Mereka menilai isi pemberitaan tersebut cenderung membangun opini yang mengarah pada penghakiman terhadap panitia, padahal belum ada kesimpulan resmi maupun hasil evaluasi dari pihak yang berwenang.

Menurut pemerhati pemerintahan, sebuah pemberitaan yang menyangkut dugaan kelalaian aparatur pemerintah semestinya didasarkan pada fakta yang telah diverifikasi, bukan hanya berdasarkan pendapat narasumber yang identitasnya tidak dijelaskan atau penilaian sepihak. Tuduhan bahwa panitia harus meminta maaf kepada Wakil Bupati dan masyarakat merupakan sebuah kesimpulan yang seharusnya lahir setelah ada pemeriksaan, klarifikasi, dan evaluasi menyeluruh, bukan semata-mata dari asumsi yang berkembang.
Sorotan terbesar dalam pemberitaan tersebut adalah pernyataan bahwa Sekretaris Daerah mendampingi Bupati pada saat penandatanganan prasasti dan penanaman pohon, yang disebut sebagai tindakan “tidak sesuai Undang-Undang”. Namun hingga berita dipublikasikan, tidak dijelaskan secara rinci undang-undang apa yang dimaksud, pasal mana yang dilanggar, maupun dasar hukum yang menjadi landasan pernyataan tersebut.
Tanpa menyebutkan norma hukum secara jelas, pernyataan tersebut dinilai berpotensi menyesatkan masyarakat. Dalam negara hukum, setiap tuduhan pelanggaran harus memiliki dasar hukum yang konkret, bukan sekadar penafsiran atau opini. Jika memang terdapat pelanggaran terhadap aturan keprotokolan, seharusnya dijelaskan secara rinci ketentuan mana yang dilanggar sehingga publik memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.
Begitu pula mengenai perbedaan busana antara Bupati dan Wakil Bupati. Banyak pihak menilai bahwa perbedaan pakaian tidak dapat langsung dijadikan indikator adanya pengabaian terhadap Wakil Bupati ataupun bukti kelalaian panitia. Dalam berbagai kegiatan pemerintahan, perubahan teknis, penyesuaian agenda, maupun koordinasi internal sering kali terjadi. Oleh sebab itu, menarik kesimpulan tanpa mengetahui kronologi secara menyeluruh dinilai terlalu tergesa-gesa.
Pemberitaan tersebut juga menyoroti tidak adanya doa pembukaan yang disebut sebagai bentuk pelanggaran tata upacara. Namun menurut sejumlah pemerhati administrasi pemerintahan, apabila benar terjadi kekeliruan dalam susunan acara, hal tersebut lebih tepat dipandang sebagai kekurangan teknis yang perlu dievaluasi daripada dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh panitia bekerja secara tidak profesional.
Sejumlah tokoh masyarakat juga mempertanyakan mengapa pemberitaan lebih banyak mengangkat dugaan kesalahan teknis dibanding keberhasilan penyelenggaraan HUT ke-23 Humbahas yang melibatkan ribuan peserta dari seluruh kecamatan, organisasi perangkat daerah, Forkopimda, tokoh adat, tokoh agama, pelajar, hingga masyarakat umum. Menurut mereka, media seharusnya mampu memberikan gambaran yang utuh sehingga publik dapat menilai secara objektif, bukan hanya melihat satu sisi persoalan.
Selain itu, asas cover both sides merupakan prinsip mendasar dalam jurnalistik. Ketika pihak panitia maupun protokoler belum memberikan penjelasan resmi, seharusnya pemberitaan tidak mengarah pada kesimpulan yang dapat membentuk opini publik seolah-olah telah terjadi pelanggaran yang pasti. Hak jawab dan hak klarifikasi merupakan bagian penting dari etika pers yang harus dihormati (a.p)
Kalangan pemerhati berharap polemik ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, baik penyelenggara kegiatan maupun media massa. Panitia tentu perlu melakukan evaluasi apabila memang ditemukan kekurangan, namun media juga memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi secara akurat, berimbang, serta tidak mencampurkan fakta dengan opini yang dapat memengaruhi persepsi masyarakat.
Pada akhirnya, kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Namun kritik tersebut harus dibangun di atas fakta, bukti, dan dasar hukum yang jelas. Tanpa itu, pemberitaan berisiko berubah menjadi opini yang menghakimi, bukan lagi informasi yang memberikan pencerahan kepada publik.



