By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Bisa Disebut Maling Gede
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Hukum > Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Bisa Disebut Maling Gede
Hukum

Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Bisa Disebut Maling Gede

admin
Last updated: July 27, 2026 1:00 pm
admin
10 minutes ago
Share
SHARE

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Aparat Penegak Hukum diminta untuk mengusut tuntas tanpa pandang bulu terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah

Praktisi hukum M Kapitra Ampera menegaskan, kasus tersebut harus segera diselesaikan agar tidak terus menjadi polemik di tengah masyarakat.

“Koruptor itu sebenarnya penghalusan kata. Kasus ini sebenarnya bisa disebut maling gede,” kata Kapitra dalam diskusi publik bertajuk “Menakar Independensi Penegakan Hukum: Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Selesai atau Menguap?”, yang digelar oleh Aspirasi Pemuda Nasional (ASPENAS), di Jakarta Selatan, Minggu (26/7/2026).

Kapitra berharap, aparat penegak hukum segera menuntaskan perkara tersebut sehingga tidak menjadi beban berkepanjangan.

Kapitra juga mempertanyakan pengalihan penanganan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung. Menurutnya, langkah tersebut memunculkan pertanyaan di tengah publik.

“Kenapa kasus ini dialihkan lagi ke Kejaksaan? Kenapa tidak Polri menangani dari awal sampai selesai? Ini membuat publik bertanya-tanya,” ucap Kapitra.

Koordinator Siaga 98 Hasanuddin yang hadir dalam acara tersebut menyatakan, pengusutan dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie menjadi momentum untuk menguji independensi aparat penegak hukum.

“Ini menjadi momentum untuk menguji para penegak hukum dalam membongkar dugaan korupsi yang disebut terkait sejumlah perkara, antara lain blackout listrik, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel,” ujar Hasanuddin.

Menurutnya, penanganan perkara TPPU tidak bisa dilepaskan dari pembuktian tindak pidana asal (predicate crime).

“Harus dijelaskan terlebih dahulu dari dugaan tindak pidana korupsi mana uang atau aset tersebut berasal. Publik berhak memperoleh penjelasan yang utuh agar proses penegakan hukum berlangsung transparan dan tidak menimbulkan spekulasi,” ucap Hasanuddin.

Hasanuddin menilai skandal ini sebagai potret nyata kejahatan struktural dan ketidakpatuhan terhadap hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang idealnya bertugas sebagai penegak keadilan, menjaga integritas dan kesakralan hukum.

Semua ini kata Hasanuddin, untuk menjaga kepercayaan publik terhadap para penegak hukum yang seharusnya tidak melakukan tindak pidana, ini sebenarnya mencoreng nama penegak hukum kita.

Hasanuddin juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut secara jelas dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi sumber asal-usul harta yang diduga merupakan hasil kejahatan eks Jampidsus tersebut.

Sebab, menurutnya bahwa hingga saat ini informasi yang berkembang di ruang publik lebih banyak menyoroti penemuan uang tunai dan emas dalam jumlah fantastis.

Karena penjelasan mengenai dugaan tindak pidana asal yang menjadi dasar penyidikan belum disampaikan secara utuh kepada masyarakat.

“Penanganan dugaan TPPU tidak dapat dilepaskan dari pembuktian tindak pidana asalnya. Harus dijelaskan terlebih dahulu dari dugaan tindak pidana korupsi mana uang atau aset tersebut berasal,” ujarnya.

Publik tambah Hasanuddin, berhak memperoleh penjelasan yang utuh mengenai konstruksi perkara, sehingga proses penegakan hukum berlangsung secara transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan spekulasi,” sambungnya.

“Bahwa penegakan hukum harus dilaksanakan secara objektif, berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mendorong agar penyidik mengoptimalkan penerapan Undang-Undang TPPU untuk menelusuri asal-usul harta kekayaan yang diduga tidak sebanding dengan penghasilan resmi.

Menurutnya, apabila ditemukan alat bukti yang cukup, penuntut umum dapat menyusun dakwaan secara kumulatif dengan menggunakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang TPPU.

“Seluruh dugaan hubungan antarperkara harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang objektif dan tidak berdasarkan spekulasi,” ujar Lucius Karus.

Lucius juga menekankan pentingnya optimalisasi mekanisme pembuktian sebagaimana diatur dalam TPPU.

Menurutnya, dengan mekanisme tersebut, asal-usul harta kekayaan yang tidak sebanding dengan profil penghasilan resmi dapat diuji melalui proses peradilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Apabila penyidik menemukan bukti yang cukup, penuntut umum dapat mempertimbangkan penyusunan dakwaan secara kumulatif berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang TPPU,” papar Lucius.

Ia juga menilai pasal-pasal yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan, gratifikasi, maupun ketentuan dalam KUHP Nasional dapat dipertimbangkan sesuai fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

Selain aspek pidana, Lacius mendorong agar penyidik mendalami kemungkinan keterkaitan perkara dengan sejumlah kasus besar yang pernah ditangani, apabila memang terdapat bukti permulaan yang cukup.

“Seluruh dugaan hubungan antar kasus harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang objektif dan tidak berdasarkan spekulasi,” ujarnya. (Red)

You Might Also Like

Kukuhkan SATOPSPATNAL, Lapas Cipinang Tegaskan Komitmen Pengawasan Internal Berbasis Integritas Dan Profesionalisme
Kemnaker Laporkan Kasus Dugaan Penyalahgunaan Program Magang Nasional ke Kepolisian
Gelar Jaksa Daring, Kejati Sumut Dukung Program Ketahanan Pangan
Menteri Karding Apresiasi Upaya Penegak Hukum Vonis Terdakwa Kasus TPPO
Dilapor Dugaan Penggelapan, Ketua HKTI Taput : Ini Pencemaran Nama Baik Secara Masif dan Terorganisir.
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Selamatkan Masa Depan Bangsa, Satgas TMMD ke-129 Kodim 1505/Tidore Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba
about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?