By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: Kementerian P2MI Beri Sanksi PT Putra Pertiwi Jayalestari karena Langgar Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Megapolitan > Kementerian P2MI Beri Sanksi PT Putra Pertiwi Jayalestari karena Langgar Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Megapolitan

Kementerian P2MI Beri Sanksi PT Putra Pertiwi Jayalestari karena Langgar Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Arman Naker
Last updated: June 22, 2026 7:21 pm
Arman Naker
3 weeks ago
Share
SHARE

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menghentikan sementara sebagian kegiatan usaha penempatan pekerja migran Indonesia milik PT Putra Pertiwi Jayalestari selama tiga bulan karena terbukti memberangkatkan pekerja migran ke Singapura tanpa mengikuti Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) dan tanpa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Sanksi administratif tersebut ditandai dengan pemasangan plang di kantor perusahaan di Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (22/6), setelah Kementerian P2MI menerima dan menindaklanjuti pengaduan dari pekerja migran yang mengalami masalah saat bekerja di Singapura.

Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan Kementerian P2MI, Kombes Pol. Guritno Wibowo, mengatakan pelanggaran yang dilakukan perusahaan menyangkut hak dasar pekerja migran Indonesia untuk memperoleh pembekalan sebelum keberangkatan dan jaminan pelindungan sosial selama bekerja di luar negeri.

“PT Putra Pertiwi Jayalestari terbukti tidak mengikutsertakan calon pekerja migran Indonesia dalam Orientasi Pra Pemberangkatan serta tidak memberikan pelindungan berupa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja migran Indonesia selama dan setelah bekerja. Pelanggaran ini tidak dapat ditoleransi karena menyangkut hak dan pelindungan pekerja migran,” kata Direktur Guritno, di Bekasi, Jawa Barat, Senin (22/6/2026).

Menurut Direktur Guritno, Kementerian P2MI telah melakukan serangkaian langkah penanganan sejak menerima pengaduan, mulai dari verifikasi dokumen, klarifikasi terhadap pihak terkait, pendampingan pekerja migran Indonesia, hingga penelusuran data penempatan melalui Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SiskoP2MI).

Selain itu, Direktorat Jenderal Pelindungan juga telah memanggil perusahaan sebanyak dua kali untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran yang terjadi.

Direktur Guritno menegaskan, pemberian sanksi merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia mematuhi ketentuan yang berlaku dan mengutamakan aspek pelindungan.

“Kami memastikan setiap laporan yang masuk ditindaklanjuti secara serius. Tidak boleh ada pekerja migran Indonesia yang diberangkatkan tanpa prosedur dan tanpa pelindungan yang memadai. Keselamatan dan hak-hak pekerja migran harus menjadi prioritas,” ujarnya.

Selama masa sanksi, PT Putra Pertiwi Jayalestari dilarang melakukan seleksi dan memproses penempatan calon pekerja migran Indonesia yang belum menandatangani Perjanjian Penempatan.

Perusahaan juga diwajibkan menyampaikan data calon pekerja migran Indonesia yang direkrut dalam dua tahun terakhir, menyerahkan daftar mitra usaha di negara penempatan, menyelesaikan permasalahan pekerja migran Indonesia yang masih menjadi tanggung jawab perusahaan, menyusun rencana aksi perbaikan, serta memastikan pemenuhan kewajiban pelindungan terhadap pekerja migran Indonesia yang telah ditempatkan.

“Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan sanksi dan pemenuhan kewajiban perusahaan. Pelindungan pekerja migran Indonesia tidak boleh diabaikan dan harus menjadi tanggung jawab seluruh pihak yang terlibat dalam proses penempatan,” kata Guritno.

Pemantauan terhadap pelaksanaan sanksi akan dilakukan secara bersama-sama oleh Kementerian P2MI, BP3MI Jawa Barat, Dinas Ketenagakerjaan, dan aparat setempat. (ARMAN R)

You Might Also Like

Kementerian P2MI Sanksi Dua P3MI, Layanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Dihentikan Sementara
Wamen Christina Aryani : Meski Anggaran 2025 Turun, Kinerja Harus Tetap Optimal
Agum Gumelar : Menjadi Pemimpin Di Lingkungan IKAL Lemhannas RI Adalah Bentuk Pengabdian dan Pengorbanan
Penyanyi Sekaligus Pemilik label Panglima Records Chika Agustine Rayakan Ulang Tahunnya yang ke 31
Kasubang Kesbangpol Berharap Peran Ormas Dukung Pembangunan Jakarta Utara
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta Gerak Cepat Berikan Jaminan Korban Kecelakaan Beruntun di Tol Jakarta-Cikampek
Next Article Perma Labusel Gelar Aksi Damai di KantorGubsu
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?