By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah Ringkus Dua Pengedar Sabu di Kelurahan Sarudik
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > POLRI > Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah Ringkus Dua Pengedar Sabu di Kelurahan Sarudik
POLRI

Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah Ringkus Dua Pengedar Sabu di Kelurahan Sarudik

admin
Last updated: May 17, 2026 9:55 pm
admin
2 months ago
Share
SHARE

TAPTENG, KLIK7TV.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah berhasil membekuk dua orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah sewa di Lingkungan I, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Rabu malam (13/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Narkoba, AKP Johannes Munthe, S.H., mengonfirmasi identitas kedua tersangka, yakni AA (41), seorang pria pengangguran warga Kelurahan Sarudik, dan TS (36), seorang nelayan warga Lingkungan III Kelurahan Sarudik.

Operasi penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas peredaran narkotika di salah satu rumah sewa di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di lapangan.

Pada saat penggerebekan, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti. Di lokasi kejadian, petugas menemukan satu kotak kecil berwarna putih yang di dalamnya berisi dua paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, serta satu paket kecil sabu tambahan. Total berat bruto narkotika yang disita mencapai 3,05 gram.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan 21 lembar plastik klip bening yang terdiri dari 3 buah plastik berbandrol dan 18 plastik polos, uang tunai senilai Rp 100.000,- yang diduga merupakan hasil penjualan, serta satu unit ponsel merek Samsung Galaxy A03 Core warna hitam yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka AA mengakui bahwa paket sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial D di wilayah Sarudik. Saat ini, tim masih melakukan pengejaran terhadap D yang telah masuk dalam Daftar Pencarian tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. @(an)

You Might Also Like

Kapolres Tapteng laksanakan Gaktibplin Sidak mendadak Ponsel Setiap Personil
Polres Bekasi Kota konfirmasi Empat tewas Akibat Tertimbun Longsor Sampah Bantargebang
Polres Tapanuli Tengah Kembali Sukses Salurkan 15 Ton Beras dalam Gerakan Pangan Murah
Awalnya Ditolak Unit Piket SPKT Polres Jakut, Orang Tua Korban Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur di Sukapura Laporkan Pemalsuan Tandatangan Perdamaian
Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Mayat Ibu dan Anak dalam Toren Air di Tambora
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Polres Tapanuli Tengah Tangkap Pria Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Sirandorung
Next Article Polres Tapanuli Tengah Amankan Ayah Penganiaya Anak Kandung di Sorkam Barat
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?