By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: Tempatkan Pekerja Migran Domestik ke Timur Tengah, Kementerian P2MI Beri Sanksi P3MI di Depok
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Hukum > Tempatkan Pekerja Migran Domestik ke Timur Tengah, Kementerian P2MI Beri Sanksi P3MI di Depok
Hukum

Tempatkan Pekerja Migran Domestik ke Timur Tengah, Kementerian P2MI Beri Sanksi P3MI di Depok

Arman Naker
Last updated: February 3, 2026 7:59 pm
Arman Naker
5 months ago
Share
SHARE

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) menjatuhkan sanksi penghentian sebagian kegiatan usaha kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di wilayah Sawangan, Depok, Jawa Barat.

Perusahaan tersebut adalah PT Setia Mulia Kridatama, yang terbukti melakukan pelanggaran dengan memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke kawasan Timur Tengah, meski penempatan ke wilayah tersebut masih diberlakukan moratorium.

“Sejak 2015 telah diberlakukan moratorium penempatan Pekerja Migran sektor domestik ke 15 negara Timur Tengah, termasuk Arab Saudi. Namun, perusahaan ini tetap mengirim Pekerja Migran ke Arab Saudi, sehingga jelas melanggar ketentuan,” kata Direktur Jenderal Pelindungan KemenP2MI Rinardi, Selasa (3/2/2026).

Selain melanggar moratorium, PT Setia Mulia Kridatama juga melakukan sejumlah pelanggaran lain. Di antaranya melakukan perekrutan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) meski surat izin perekrutan telah dicabut, tidak melakukan seleksi melalui dinas ketenagakerjaan setempat, tidak melaporkan hasil seleksi CPMI, serta tidak mendaftarkan dan mengikutsertakan CPMI dalam orientasi pra-pemberangkatan.

Atas berbagai pelanggaran tersebut, KemenP2MI menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian kegiatan usaha.

“Sanksi ini merupakan bagian dari pembinaan. Kami tidak langsung menjatuhkan sanksi berat berupa pencabutan izin, tetapi memberikan waktu sekitar tiga bulan bagi perusahaan untuk memenuhi kewajibannya,” jelas Rinardi.

Ia menegaskan, apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan hingga batas waktu yang ditentukan, KemenP2MI akan memberikan sanksi lanjutan.

“Pada 28 April 2026 seluruh kewajiban itu harus sudah dipenuhi. Jika tidak, maka akan masuk ke tahapan sanksi berikutnya, mulai dari pencairan deposito hingga pencabutan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI),” tegasnya. (ARMAN R)

You Might Also Like

Kasus TPPU dan Korupsi Eks Jampidsus, Barikade Gus Dur Minta KPK Ambil Alih
Dr.Harli Siregar Berikan Pembekalan Pada Siswa Pendidikan Pembentukan Jaksa Pada Badan Diklat Kejaksaan RI
Langkah Nyata Reformasi Birokrasi, Lapas Tebing Tinggi Deklarasikan Komitmen WBK/WBBM 2026.
Kalapas Salemba Jakarta Pusat Perkuat Sinergi Bersama Kepala BNNP Khusus Jakarta
Kajati Sumatera Utara Setujui Penyelesaian Perkara Hukum 21 Tersangka di Belawan
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Peduli Lingkungan, TNI ALDukung Aksi Bersih-bersih Di Pantai Kuta
Next Article Hari Ke-10, Total 13 Kusuma Bangsa Prajurit Marinir TNI AL Berhasil Di Evakuasi
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?