By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: Wamenaker : Kebijakan Kesejahteraan Pekerja DKI Mengenai UMP 2026 Bisa Dicontoh Daerah lain
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Megapolitan > Wamenaker : Kebijakan Kesejahteraan Pekerja DKI Mengenai UMP 2026 Bisa Dicontoh Daerah lain
Megapolitan

Wamenaker : Kebijakan Kesejahteraan Pekerja DKI Mengenai UMP 2026 Bisa Dicontoh Daerah lain

Arman Naker
Last updated: January 8, 2026 8:44 pm
Arman Naker
6 months ago
Share
SHARE

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor, berharap kepala daerah lain bisa mencontoh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh, bukan hanya lewat penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), tetapi juga penguatan berbagai dukungan layanan bagi pekerja dan keluarganya, beliau sangat mengapresiasi hal ini.

Harapan itu disampaikan Afriansyah usai bertemu Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Rabu (7/1/2026). Afriansyah menilai, paket kebijakan daerah yang menjaga daya beli pekerja sekaligus memberi kepastian bagi dunia usaha untuk merawat iklim hubungan industrial.

“Kemnaker berharap daerah-daerah lain dapat mencontoh kebijakan Pemprov DKI dalam menetapkan UMP dan memberikan sejumlah fasilitas bagi pekerja dan keluarganya, seperti subsidi yang berkaitan dengan sektor transportasi, pangan, pendidikan, dan kesehatan yang dicantumkan dalam keputusan gubernur.,” kata Afriansyah.

Sebagai informasi, UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp 5.729.876. Angka itu naik 6,17% atau Rp 333.115 dibanding UMP 2025 sebesar Rp 5.396.761.

Di sisi lain, Afriansyah menegaskan kebijakan pengupahan perlu tetap memperhitungkan keberlanjutan dunia usaha. Karena itu, ia menyebut pentingnya dukungan pemerintah daerah yang juga harus menjaga iklim investasi dan kelancaran layanan perizinan, agar kenaikan upah berjalan beriringan dengan kepastian keberlangsungan usaha.

Penetapan UMP 2026, lanjut Afriansyah, dilakukan melalui proses pembahasan di dewan pengupahan yang melibatkan unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah, serta mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 sebagai rujukan kebijakan pengupahan untuk penetapan upah minimum 2026.

Afriansyah juga mengajak pekerja/buruh dan pengusaha menyikapi penetapan UMP 2026 secara bijak dengan mengedepankan dialog sosial, sehingga dinamika di lapangan bisa diselesaikan secara musyawarah dan tetap patuhi regulasi. (ARMAN R)

You Might Also Like

Hadiri Acara The 14th WorldSkills ASEAN Competition 2025, Ketum DPP P4MI Support Peserta Indonesia
Gubernur Diminta Tertibkan Proyek Siluman Yang Tak Pasang Rambu dan Papan Informasi
Kasatpol PP Kecamatan Menteng Diduga Palak Pedagang Hingga Ratusan Juta
Di Depan DPR RI, Himsataki Kritik Lambannya KP2MI Melayani Pengaduan Korban Akibat Oknum LPK
Kemnaker Minta Masyarakat Waspadai Situs Palsu Mengatasnamakan Skillhub
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Wamen Christina Apresiasi Kinerja Penempatan Pekerja Migran 2025 yang Lampaui Target
Next Article Polsek Sibabangun Berhasil Amankan Pengedar Sabu di salah Satu Pondok Sibabangun
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?