By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: Kejari Madina Tahan Ketua Kelompok Tanu Dugaan Korupsi PSR TAHUN 2021 Rp1.996.722.000
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Daerah > Kejari Madina Tahan Ketua Kelompok Tanu Dugaan Korupsi PSR TAHUN 2021 Rp1.996.722.000
Daerah

Kejari Madina Tahan Ketua Kelompok Tanu Dugaan Korupsi PSR TAHUN 2021 Rp1.996.722.000

admin
Last updated: December 17, 2025 9:55 pm
admin
7 months ago
Share
SHARE

PANYABUNGAN,KLIK7TV.CO.ID – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PSR) Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2021, hal itu merupakan pengembangan dari penetapan tersangka terhadap 2 ASN sebelumnya.

Plt Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Yos A Tarigan, S.H., M.H., M.Ikom. melalui Kepala Seksi intelijen Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penyidik Pidsus kejari madina secara resmi menetapkan AN, selaku Ketua Kelompok Tani SY Tahun 2021 di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, sebagai tersangka, Tegasnya didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Herianto, S.H., M.H. pada saat Press Rilis.

Jupri menambahkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana PSR Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2021, setelah sebelumnya telah dilaksanakan pula penetapan dan penahanan terhadap dua tersangka lainnya yakni FL selaku Mantan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal, dan MW selaku Petugas Penilai Kemajuan Fisik Kegiatan Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun pada Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal pada 03 Desember 2025
penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik Pidana Khusus setelah memperoleh barang bukti dan alat bukti yang cukup, yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan dana peremajaan perkebunan kelapa sawit pada tahun anggaran 2021.

Adapun kronologi perkara bermula pada Tahun Anggaran 2021, di mana Kelompok Tani SY yang diketuai oleh AN menerima bantuan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit dengan pagu anggaran sebesar Rp1.996.722.000 untuk pengerjaan lahan seluas 66,83 hektar.

Namun, berdasarkan hasil pendalaman penyidik, ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan program tersebut yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi dan diduga telah diranjang permufakatan jahat sejak awal dan Akibatnya, tujuan program peremajaan kelapa sawit tidak tercapai dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
berdasarkan hasil perhitungan ahli maka kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp. 488.467.500, yang berasal dari penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan peremajaan perkebunan kelapa sawit.

Jupri menegaskan bahwa Kejaksaan berkomitmen penuh dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara tegas, profesional, dan berintegritas.
“Kejaksaan Negeri Mandailing Natal akan terus memperkuat langkah penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara profesional, dan berintegritas.
“Kami akan melakukan penindakan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam perbuatan korupsi karena hal ini merupakan ancaman serius terhadap keuangan negara, kepentingan masyarakat, dan keberlangsungan pembangunan, sehingga seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku” ujar beliau

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AN telah dipanggil secara patut dan hadir memenuhi panggilan penyidik. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif serta pemeriksaan kesehatan, tersangka kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terhitung sejak 17 Desember 2025 selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Herianto menyampaikan bahwa Tim Penyidik Pidana Khusus telah berhasil mengantongi alat bukti yang sah yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam perkara dimaksud. Ke depan, tim penyidik akan memfokuskan upaya pada pengembalian kerugian keuangan negara.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi melalui pengaduan resmi ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.
Melalui penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menegaskan komitmennya dalam menjaga kepercayaan publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan bebas dari praktik korupsi.

Reporter : Marlan Pasaribu

You Might Also Like

Selain Usulan dari Desa, Camat Laguboti Sampaikan 3 Usulan Lainnya
Pemkab Humbang Hasundutan Perkuat Pemulihan Pascabencana Melalui Konsultasi Publik Renduk PRRP Sumatera
Pemprov Sumut Komit Jaga Kondusivitas dan Pastikan Semua Orang Hidup Aman dan Damai
Pemkab Humbang Hasundutan Tandatangani MoU dengan Bapas Kelas II Sibolga
Komunitas Peduli Literasi Sumatera Utara Berbagi Buku untuk Korban Bencana di Tukka, Wujud Nyata Kebangkitan Melalui Literasi.
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Seskoal Terima Bimtek RPL Dari Tim Kemendiktisaintek RI
Next Article HUT ke-77 Kodam V/Brawijaya, Korem 081/DSJ Raih 1 Emas dan 1 Perak
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?