By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: “Penandatangan Nota Kesepahaman/Perjanjian Kerjasama Antara Kejaksaan RI Dengan Kepolisian RI”
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Hukum > “Penandatangan Nota Kesepahaman/Perjanjian Kerjasama Antara Kejaksaan RI Dengan Kepolisian RI”
Hukum

“Penandatangan Nota Kesepahaman/Perjanjian Kerjasama Antara Kejaksaan RI Dengan Kepolisian RI”

admin
Last updated: December 16, 2025 11:09 pm
admin
7 months ago
Share
SHARE

MEDAN, KLIK7TV.CO.ID – Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum menghadiri dan menyaksikan penandatangan Memorandum Of Understanding (MoU) terkait pemberlakuan UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP dan KUHAP baru yang berlangsung di Gedung Bareskrim Mabes Polri lantai 9 di Jakarta pada Rabu 16 Desember 2025.

Sebagai Pemangku Kepentingan, hadir pada kegiatan itu Jaksa Agung Republik Indonesia Prof.Dr.ST Burhanuddin, SH.,MH, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Pol Listyo Sigit, Ketua Komisi III DPR RI, Jaksa Agung Muda Pidana Umum dan jajaran, para Kajati dan Kapolda seluruh Indonesia, Kementerian Hukum, serta para pejabat undangan terkait lainnya.

Pada kegiatan itu, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kapolri turut menyampaikan sambutannya, dan sebagai narasumber, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof Dr.Asep N Mulyana bersama Prof.Dr.Omar Sharif Hiariej, SH.,M.Hum dan Irjen Pol Dr. Victor T. Sihombing, S.I.K turut menyampaikan materinya.

Setelah kegiatan selesai, Kajati Sumut menyampaikan harapan dengan adanya penandatangan MoU tersebut menjadi sebuah kesepahaman serta menjadi landasan kuat dalam rangka koordinasi antar aparat penegak hukum dalam rangka pemberlakukan KUHP dan KUHAP baru nantinya, “Aparatur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara harus segera beradaptasi dan memahami dan mengimplementasikan secara profesional isi yang terkandung dalam KUHP maupun KUHAP baru tersebut” ujarnya, Kajatisu juga menyampaikan kesiapan aparatnya untuk berkolaborasi dengan APH utamnya penyidik dalam rangka pelaksanaan KUHP dan KUHAP, sebut Kajati setelah selesainya penandatangan MoU.

Reporter : Sabam Silitonga

You Might Also Like

Setelah Erick Kurniawan, Tim Intel Kejati Sumut Kembali Amankan Agus Nugroho Terkait Limbah Pabrik
Lapas Cipinang Dan Persatuan Dharma Wanita Kembali Gelar Bakti Sosial Bagi Masyarakat Sekitar
Korban Penganiayaan Memaafkan Pelaku Abang Beradik, Kejati Sumut Selesaikan Perkaranya Dengan Humanis
KPPU Jadwalkan Pemeriksaan NTT Docomo Terkait Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi
Lapas Cipinang Laksanakan Pemindahan Narapidana ke Nusakambangan, Langkah Strategis Atasi Overkapasitas dan Perkuat Pembinaan
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Prajurit Kolinlamil Persembahkan Medali Emas Dayung Untuk Indonesia Di Sea Games 2025
Next Article Tim Trauma Healing TNI AL Laksanakan Dukungan Psikologi Di Aceh Tamiang
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?