By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: Ditjenpas Susun Rancangan Regulasi Teknologi Informasi Pemasyarakatan
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Headnews > Ditjenpas Susun Rancangan Regulasi Teknologi Informasi Pemasyarakatan
Headnews

Ditjenpas Susun Rancangan Regulasi Teknologi Informasi Pemasyarakatan

admin
Last updated: October 7, 2025 1:00 pm
admin
9 months ago
Share
SHARE

JAKARTA,KLIK7TV.CO.ID – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali gelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Teknologi Informasi Pemasyarakatan, Senin (6/10). Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan, pandangan, dan rekomendasi dalam meningkatkan tata kelola teknologi di lingkungan Pemasyarakatan.

Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan, M. Hilal, menegaskan regulasi ini adalah langkah krusial untuk memenuhi amanat undang-undang dan menjawab tantangan digitalisasi di lingkungan Pemasyarakatan. “Melalui FGD ini, kami menghimpun masukan berharga dari seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan produk teknologi informasi yang dihasilkan diimplementasikan secara efektif, responsif, dan berkelanjutan,” Terangnya.

Pada kesempatan tersebut pula menekankan pentingnya kolaborasi dalam merumuskan kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk memenuhi amanat Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya pasal 82. Pasal tersebut menyatakan untuk mendukung pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan, perlu digunakan sistem teknologi informasi yang pengaturannya ditetapkan oleh peraturan menteri.

M. Hilal pun menambahkan selama ini berbagai aplikasi berbasis teknologi informasi telah diterapkan di lingkungan Pemasyarakatan, namun masih diperlukan landasan hukum yang lebih komprehensif agar pemanfaatannya terarah dan seragam di seluruh satuan kerja. “Regulasi ini bukan sebatas pemenuhan aturan, tetapi menjadi landasan strategis untuk mewujudkan transformasi digital Pemasyarakatan yang lebih Profesional, Responsif, Integritas, Modern, Akuntabel,” .

Peraturan ini juga akan selaras dengan kebijakan pemerintah dalam mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Grand Design Teknologi Informasi Pemasyarakatan 2026-2029 yang sedang disusun Ditjenpas.

“Diharapkan pada akhir kegiatan nanti tersusun draf yang komprehensif dari Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Teknologi Informasi Pemasyarakatan untuk dipresentasikan. Draf ini akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pengembangan dan pengelolaan sistem teknologi informasi yang modern dan terintegrasi di seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Indonesia,” tutup Direktur Informasi Teknologi Pemasyarakatan ini.

You Might Also Like

TNI Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Tiga Provinsi Terdampak Bencana
Kementerian P2MI Ingatkan Bahaya Penempatan Non Prosedural Pekerja Migran Indonesia ke Libya
Satgas TMMD ke-126 Laksanakan Ibadah Bersama Masyarakat Distrik Kebar dengan Khidmat
Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Pilot PT AMA Air Melalui Operasi Khusus dan SAR Taktis
Kick Off Putra Jakarta Soccer Cup Meriah, 100 Tim SSB Perebutkan Piala Bergilir Anggota DPR Ir M Shadiq Pasadigoe SH MM
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article HUT ke-80 TNI Danyonif 411 Kostrad Ikuti Ziarah Nasional di TMP Dharma Salatiga
Next Article Danseskoal Pimpin Upacara Penganugerahan Bendera Prestasi Tahap 1 Pasis Dikreg Seskoal Angkatan Ke-64 Ta 2025
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?