By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: GP Ansor Ultimatum Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengeroyokan Anggota Banser di Acara Pengajian
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Hukum > GP Ansor Ultimatum Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengeroyokan Anggota Banser di Acara Pengajian
Hukum

GP Ansor Ultimatum Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengeroyokan Anggota Banser di Acara Pengajian

Arman Naker
Last updated: September 27, 2025 5:05 am
Arman Naker
10 months ago
Share
SHARE

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor mendesak Polda Banten segera menangkap para pelaku pengeroyokan anggota Banser, Rida, usai mengikuti pengajian di Kota Tangerang, beberapa waktu lalu. Proses hukum harus ditegakkan secepatnya tanpa pandang bulu.

“Kami mendesak agar dalam 1 x 24 jam untuk Kepolisian Daerah Banten dapat menangkap dan menahan pelaku penganiayaan dan pengeroyokan tanpa pandang bulu,” tegas Ketua LBH Ansor Dendy Zuhairil Finsa, di Jakarta, Jumat (26/9/2025). 

Rida lanjutnya, mengalami luka cukup serius di hampir seluruh bagian tubuhnya usai dipersekusi oleh sejumlah orang dan harus menjalani perawatan intensif di RSUD KotaTangerang. Video penggeroyokan korban sempat beredar di sosial media dan viral. 

Dendy menyesalkan sikap kepolisian yang terkesan lamban memproses kasus ini dan belum kunjung menangkap para pelaku penggeroyokan. Padahal, bukti-bukti di lapangan sudah terang benderang. 

“Bahwa kami telah menemukan fakta hukum pada peristiwa penganiayaan tersebut, korban mengetahui siapa saja orang yang melakukan penganiayaan terhadap dirinya,” ungkap Dendy.

Ia berharap, polisi bersikap profesional dan menegakkan aturan tanpa pandang bulu serta menjerat para pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 KUHP. “Dengan ancaman penjara di atas lima tahun dapat langsung ditahan,” ujarnya. 

Kendati demikian, sembari menunggu polisi bertindak tegas, Dendy mengimbau kepada seluruh kader Ansor dan Banser untuk menahan diri dan menyerahkan kasus ini ke ranah hukum. 

“Atas perintah Ketua Umum GP Ansor, Kami menyampaikan imbauan kepada Kader Ansor Banser untuk menahan diri, tidak melakukan tindakan tindakan yang dilarang oleh hukum yang berlaku, kawal proses hukum yang berlaku dan tunggu instruksi selanjutnya dari Ketua Umum,” ucap Dendy. (ARMAN R)

You Might Also Like

Kejati Sumut Kembali Terima Penitipan Uang Kerugian Keuangan Negara Rp2,4 Miliar
Dua Alumni FH Universitas Brawijaya Emban Amanah Strategis di Kejaksaan Agung RI, IKA FH UB : Kebanggaan Sekaligus Tanggung Jawab Besar
Prof Dr Kusbianto : Alumni Magister Hukum Undhar Jadi Lawprenuer
Diduga Langgar Hak Pekerja Migran, Kementerian P2MI Hentikan Sementara P3MI PT Bahtera Tullus Karya
Perayaan Imlek Tahun 2025 Narapidana Konghucu Terima Remisi Khusus
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Danseskoal Hadiri Uji RO OMP Pada Latihan Armada Jaya XLIII TA 2025
Next Article Prof. Ricky Avenzora : Ekowisata Jadi Jalan Baru Pariwisata Indonesia
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?