By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: Perayaan Imlek Tahun 2025 Narapidana Konghucu Terima Remisi Khusus
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Hukum > Perayaan Imlek Tahun 2025 Narapidana Konghucu Terima Remisi Khusus
Hukum

Perayaan Imlek Tahun 2025 Narapidana Konghucu Terima Remisi Khusus

admin
Last updated: January 27, 2025 9:18 am
admin
1 year ago
Share
SHARE

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Memperingati Imlek 2576 Kongzili yang jatuh pada Rabu (29/1), pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) kepada Narapidana yang beragama Konghucu.

Pada Tahun 2025 ini, sebanyak 34 Narapidana dari sejumlah Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan seluruh wilayah Indonesia menerima RK I atau pengurangan sebagian masa pidana.

Sesuai Sistem Database Pemasyarakatan per 17 Januari 2025, terdapat total 272.106 Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 52 orang beragama Konghucu. Pemberian remisi ini tidak hanya menjadi bentuk apresiasi atas perilaku baik narapidana, tetapi juga menghemat anggaran negara yang dialokasikan untuk kebutuhan makan Narapidana sejumlah Rp18.615.000,-.

Jumlah besarnya remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Wilayah Kepulauan Bangka Belitung mencatat penerima RK Imlek terbanyak yaitu 12 Narapidana, kemudian Kalimantan Barat sebanyak 7 Narapidana, dan Jawa Tengah sebanyak 3 Narapidana.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Polisi (Purn.) Agus Andrianto, menyampaikan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan atas upaya narapidana dalam memperbaiki diri melalui program pembinaan. “Sistem Pemasyarakatan mengedepankan aspek pembinaan agar warga binaan dapat menyadari kesalahan dan siap kembali ke masyarakat,” tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Menteri Agus Andrianto juga mendorong penerima remisi untuk terus meningkatkan produktivitas dan memperbaiki diri, seraya mengapresiasi petugas Pemasyarakatan serta pihak terkait atas kontribusinya dalam mendukung pembinaan. Kepada Narapidana beragama Konghucu yang merayakan imlek serta mendapatkan remisi, Agus mengucapkan selamat.

“Saya berharap, pembinaan yang telah saudara-saudara sekalian terima dapat membangun kapasitas saudara menjadi sumber daya manusia yang potensial, sehingga kembalinya saudara ke tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat,” juga pemberian remisi ini didasarkan pada beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya pun Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun n 1999 tentang Remisi.

You Might Also Like

Syamsul Huda Yudha, S.H., M.H Terima Penghargaan Prominen Alumni FHUB 2025 Kategori Profesional
Kajati Sumut Sidak Kedisiplinan Jajaran Pasca Liburan
Karya Warga Binaan Cipinang Hiasi Borobudur, Dirjen Bimas Buddha Kemenag: Ini Bukti Harapan Masih Menyala
Paspor Baru Diterbitkan Keimigrasian Perkuat Identitas Indonesia Ditingkat Global
Lapas Cipinang Bebaskan 6 Orang Napi Mendapatkan Amnesti Presiden RI
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Koramil 1715-01/Oksibil Kodim 1715/Yahukimo Rayakan Isra Mi’raj di Masjid An Nur Oksibil Bersama Masyarakat
Next Article Kepala Bakamla RI Hadiri Parade Hari Republik India Ke-76 di New Delhi
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?