By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: Dorong Sistem Penempatan Pekerja Migran yang Kompetitif, APJATI dan KBRI Brunei Gelar Business Matching
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Ekonomi > Dorong Sistem Penempatan Pekerja Migran yang Kompetitif, APJATI dan KBRI Brunei Gelar Business Matching
Ekonomi

Dorong Sistem Penempatan Pekerja Migran yang Kompetitif, APJATI dan KBRI Brunei Gelar Business Matching

Arman Naker
Last updated: August 29, 2025 4:28 pm
Arman Naker
11 months ago
Share
SHARE

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) bekerja sama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Brunei Darussalam, menggelar Business Matching di Bandar Seri Begawan.

Forum ini bertujuan mempertajam pemahaman pelaku bisnis penempatan pekerja migran Indonesia ke Brunei serta memastikan kualitas dan perlindungan pekerja migran di negara tujuan.

Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Christina Aryani, dalam arahannya menegaskan, bahwa Pekerja Migran Indonesia (PMI) harus memiliki kompetensi yang sesuai agar mampu menjaga nama baik bangsa.

“Menjadi tugas kita bersama untuk memastikan bahwa kompetensi pekerja migran Indonesia kita penuhi, karena nama baik dari pekerja Indonesia lah yang harus kita jaga,” ujarnya.

Christina menambahkan, industri penempatan PMI relatif kecil, sehingga satu insiden negatif saja dapat memengaruhi citra Indonesia di mata calon rekruter atau employer.

Oleh sebab itu, peningkatan kompetensi PMI menjadi salah satu fokus utama pemerintah.

Ia juga menekankan, perlunya sinergitas antara pemerintah, perusahaan, dan asosiasi dalam memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kontribusi PMI di luar negeri, serta memastikan perlindungan hukum dan sosial yang memadai.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum (Ketum) APJATI Said Saleh Alwaini, MM, MIM dalam sambutannya menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan kualitas penempatan PMI.

Menurutnya, Business Matching ini sebagai bagian dari upaya kolektif menjaga martabat pekerja migran Indonesia di luar negeri.

Said Saleh Alwaini berharap kerja, sama yang erat dengan KBRI Brunei Darussalam serta KP2MI, akan memberikan angin segar dan mampu menghadirkan sistem penempatan yang lebih efisien, transparan, dan berorientasi pada perlindungan pekerja.

Dan yang paling penting, menurut Said, adalah terbukanya peluang bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) melalui terobosan APJATI berama Pemerintah pemangku kepentingan.

Sementara itu,
Duta Besar RI untuk Brunei Darussalam, Prof. Dr. Achmad Ubaedillah, mengungkapkan bahwa KBRI aktif melakukan verifikasi terhadap berkas pekerja migran.

Hingga 30 September lalu, tercatat 2.626 berkas perpanjangan kerja PMI dan 1.696 berkas permohonan baru telah diverifikasi.

Sehingga menurutnya, business matching ini merupakan langkah strategis yang tidak hanya membuka akses kerja lebih luas, tetapi juga secara langsung berkontribusi pada penurunan angka pengangguran di Indonesia dan peningkatan kualitas tenaga kerja.

Brunei sendiri diketahui banyak memanfaatkan kompetensi dan profesionalisme PMI di berbagai sektor industri, mulai dari jasa hingga keterampilan teknis.

Pertemuan ini juga menyoroti pentingnya pengetahuan PMI mengenai hak dan kewajiban mereka di Brunei Darussalam.

Hal ini dinilai krusial agar pekerja dapat memahami perlindungan hukum sekaligus kewajiban yang harus dipenuhi.

Beberapa poin penting regulasi ketenagakerjaan di Brunei antara lain,

  • Sistem asuransi kesehatan wajib dengan perlindungan hingga 100.000 BND.
  • Gaji minimum untuk pekerja migran tercatat 500 BND per bulan untuk sektor swasta.
  • Kontrak kerja tertulis yang jelas terkait gaji, jam kerja, dan kondisi kerja.
  • Pembayaran gaji maksimal 7 hari setelah tanggal gajian.
  • Cuti dan hari libur dibayar dua kali lipat jika pekerja tetap bekerja.
  • Jam kerja normal 8 jam per hari atau 44 jam per minggu, dengan kompensasi overtime bila melebihi batas.
  • Tempat tinggal layak yang wajib disediakan oleh majikan.

Dari regulasi ini sangat kental tertera sistem perlindungan, kebajikan pekerja dan kepatuhan terhadap undang-undang ketenagakerjaan harus ditegakkan, agar PMI mendapat kondisi kerja yang adil dan layak. (Red)

You Might Also Like

KPPU Gandeng Universitas Darma Agung Untuk Perluas Edukasi Persaingan Usaha Di Kalangan Akademisi
Terlambat Lapor Akuisisi, KPPU Jatuhkan Denda ke Anak Usaha Michelin
Forum Business Matching, Ketua APJATI : Indonesia Siap Pasok Pekerja Profesional ke Eropa
Meriahkan Hut ke-498 Jakarta, Global CEO Indonesia Gelar “Gebyar Pembauran Kebangsaan”
KPPU Keluarkan Penetapan Persetujuan Bersyarat Atas Akuisisi Tokopedia Oleh TikTok
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Kodaeral III Hadir Humanis Dalam Pengamanan Aksi Massa, Tunjukkan Empati Dan Sinergi
Next Article Lapas Cipinang Evaluasi Layanan Kunjungan Perkuat Empati dan Kualitas Pelayanan Publik
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?