By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: Penertiban Rumah Dinas Kostrad Memiliki Legalitas HukumYang Kuat dan Mengedepankan Aspek Kemanusiaan
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > TNI AD > Penertiban Rumah Dinas Kostrad Memiliki Legalitas HukumYang Kuat dan Mengedepankan Aspek Kemanusiaan
TNI AD

Penertiban Rumah Dinas Kostrad Memiliki Legalitas HukumYang Kuat dan Mengedepankan Aspek Kemanusiaan

admin
Last updated: August 28, 2025 11:20 am
admin
11 months ago
Share
SHARE

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Kostrad terus berupaya memperjuangkan hak dan kesejahteraan prajuritnya, salah satunya melalui Penertiban Rumah Dinas Golongan II di Kompleks Kostrad Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Hal ini di pandang penting karena rumah dinas yang seharusnya diperuntukkan bagi prajurit aktif ironisnya justru di tempati oleh warga yang tidak berhak.

Kegiatan penertiban rumah dinas Kostrad oleh Tim Penertiban Rumah Dinas merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 489 K/Pdt/2013, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 447/PDT/2010/PT.DKI, serta Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 262/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga wajib dijalankan. Di samping itu, referensi lain yang dijadikan pedoman diantaranya Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pembinaan Rumah Negara di Lingkungan Kemenhan RI dan TNI yang menegaskan bahwa rumah dinas hanya boleh ditempati oleh prajurit aktif dengan Surat Izin Penghunian (SIP). Hal tersebut telah memberikan legalitas yang kuat bagi Kostrad melaksanakan penertiban rumah dinas di Tanah Kusir Jakarta Selatan.

Tim Penertiban Rumah Dinas sangat menghormati respon warga yang bahkan mengadukan kepada Komnas HAM beberapa waktu yang lalu, namun alangkah baiknya jika tetap mencermati isi putusan-putusan yang telah ditetapkan oleh lembaga kehakiman sebagaimana diutarakan diatas. Bahkan gugatan para penghuni yang bukan merupakan prajurit aktif tersebut, sesungguhnya telah terjawab dan ditolak oleh pengadilan karena tidak sah secara hukum. Adanya pernyataan bahwa warga penghuni telah membangun atau merenovasi, klaim pewarisan, ataupun permohonan perubahan status rumah negara sebagaimana yang diajukan oleh penggugat, juga telah dinyatakan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kompleks Kostrad, berdiri di atas lahan milik Negara, yang dalam pengawasan atau pengelolaannya diserahkan kepada Kostrad sehingga upaya yang dilakukan oleh Tim Penertiban Rumah Dinas merupakan hal yang wajar sebagai bentuk pengamanan terhadap aset Negara dan tidak mentolelir adanya upaya untuk memiliki secara sepihak, melakukan pembangunan tanpa izin atau memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.

Tim Penertiban Rumah Dinas tetap mengutamakan prinsip kemanusiaan dalam menjalankan tugasnya. Jauh hari telah diberikan sosialisasi, baik kepada warga maupun perangkat kelurahan setempat sehingga Tim meyakini bahwa mereka telah memahami isi putusan, hak dan kedudukannya. Pemberitahuan melalui Surat Peringatan (SP) secara bertahap, yaitu SP 1, SP 2 dan SP 3 juga telah dilayangkan dengan mendatangi satu persatu kepada warga terkait. Rentang waktu antara putusan pengadilan hingga tindak lanjut penertiban rumah dinas saat ini telah berjalan selama 12 tahun jika mengacu pada Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 489 K/Pdt/2013. Kesempatan untuk mengosongkan rumah secara sukarela pun telah diberikan bahkan warga telah menyanggupi sebelumnya. Sehingga persepsi pengabaian atas aspek kemanusiaan kiranya sangat berlebihan dan perlu ditepis jauh-jauh. Apalagi tuduhan adanya intimidasi atau tindakan represif oleh Tim Penertiban Rumah Dinas. Di satu sisi, banyak prajurit aktif yang tidak bisa menempati rumah dinas, akibat penggunaan oleh pihak yang tidak berhak. Prajurit terpaksa tinggal di luar asrama, mengontrak rumah atau menumpang sanak saudaranya. Kondisi ini tidak pernah terfikirkan oleh pihak-pihak yang menolak rencana pengosongan sehingga hak-hak prajurit aktif tanpa disadari turut terampas.

Kostrad telah membentuk Tim Penertiban Rumah Dinas dan sejauh ini terus membuka ruang diskusi untuk menemukan solusi terbaik dengan tetap menjunjung tinggi hukum dan aspek kemanusiaan. Sehingga hal-hal yang masih dipersoalkan khususnya berkaitan dengan aspek hukum, dapat dikonsultasikan melalui Koordinator Bidang Hukum.

Dengan akan berakhirnya tenggang waktu Surat Peringatan ke-3 kepada warga yang tidak berhak menempati, maka Tim Penertiban Rumah Dinas Kostrad dipimpin oleh Brigadir Jendral TNI Esy Suharto, S.Sos. selaku Ketua Tim melaksanakan Sosialisasi penertiban ke-2 pada Selasa tanggal 26 Agustus 2025 bertempat di ruang Mandala Kostrad yang dihadiri oleh pihak-pihak yang yaitu : Pemkot Jakarta Selatan, Kejari Jakarta Selatan, Polres Jakarta Selatan, Kodim Jakarta Selatan, Komnas HAM, Kodam Jaya, Dispenad, Babinkum TNI, Ketua RT, RW, Lurah dan Camat Kebayoran Lama Jakarta Selatan, sedangkan 13 warga masyarakat yang masih menempati rumah tanpa hak di komplek Kostrad Tanah Kusir yang diundang untuk hadir tidak ada seorang pun yang datang.

Dalam arahannya Ketua Tim Penertiban menyampaikan bahwa rencana penertiban rumah dinas Kostrad di Tanah kusir Jakarta Selatan telah mengedepankan tindakan persuasif yang tidak menghendaki dan tidak ada niat untuk menakuti atau mengintimidasi masyarakat karena semua yang dilakukan Tim adalah berdasarkan hukum. Hal ini senada dengan penyampaian Koordinator Hukum dan Negoisasi Kolonel Chk Fika Budhiana, M.J.P., S.E., M.H., CRMP., CFrA. yang menegaskan bahwa kegiatan penertiban tersebut mengacu kepada PP No. 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara maupun putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No/489K/Pdt/2013.

Tim Penertiban Rumah Dinas mengajak kepada seluruh pihak untuk bersama-sama menghormati putusan pengadilan yang sudah inkrah, menjaga ketertiban, mendukung setiap proses kegiatan dan mewaspadai adanya upaya provokatif dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Putusan MA bersifat terbuka, dapat dilihat oleh seluruh masyarakat melalui Direktori, sehingga turut menghimbau agar para pihak bisa menjadikannya sebagai referensi.@Red

You Might Also Like

Satgas Yonif 509 Kostrad Pasang Solar Cell di Gereja Bazemba Untuk Penerangan Gereja dan Sekitarnya
Berbagi Bubur Bergizi, Wujud Kepedulian Satgas Pamtas RI-RDTL Yonarhanud 2 Kostrad
Sinergitas TNI-Polri Purwakarta, Danyon Armed 9 Pasopati Kostrad Terima Kunjungan Kapolres Purwakarta
Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-T Perkuat Kesadaran Hukum Prajurit di Lebanon
Kalapas Dede Mulyadi Bersilaturahmi Dengan Dandim Jambi Perkuat Sinergi Pengamanan
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Pasis Seskoau Angkatan 63 Gelar Kuliah Kerja Iptek di Sumatera Utara, Fokus pada Hilirisasi untuk Pertahanan Negara
Next Article Yonarhanud 2 Kostrad Gelar Penyuluhan Kesehatan di SMK PGRI Gedangan
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?