By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: KPPU Kenakan Denda Mitsui & Co Ltd dan Mitsui & Co (Australia) Ltd Sebesar Rp 1 Miliar
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Hukum > KPPU Kenakan Denda Mitsui & Co Ltd dan Mitsui & Co (Australia) Ltd Sebesar Rp 1 Miliar
Hukum

KPPU Kenakan Denda Mitsui & Co Ltd dan Mitsui & Co (Australia) Ltd Sebesar Rp 1 Miliar

admin
Last updated: August 12, 2025 12:22 pm
admin
11 months ago
Share
SHARE

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bacakan Putusan Perkara Nomor 19/KPPU-M/2024 terkait Dugaan Pelanggaran terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham Emerald Australia Pty. Ltd. oleh Louis Dreyfus Company Melbourne Holdings Pty. Ltd. yang telah dilaksanakan siang ini,11/08/25 di Jakarta.

Perkara ini merupakan perkara dugaan keterlambatan notifikasi merger dan akuisisi (Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010) dalam transaksi akuisisi saham yang dilakukan Louis Dreyfus Company Melbourne Holdings Pty., Ltd (LDC) atas Emerald Grain Pty., Ltd pada tahun 2022. LDC dinilai telah terlambat 9 (sembilan) hari kerja dalam melakukan notifikasi.

Terlapor dalam Perkara ini adalah Louis Dreyfus Company Melbourne Holdings Pty., Ltd. Majelis Komisi KPPU dalam amar Putusannya telah menyatakan bahwa:

1.Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010.

  1. Menghukum Terlapor membayar denda sebesar Rp.5.000.000.000 (lima miliar rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha).
  2. Memerintahkan Terlapor untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
  3. Memerintahkan Terlapor untuk melaksanakan amar putusan kedua dan ketiga tersebut di atas maksimal 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Komisi Hilman Pujana bersama Anggota Majelis Eugenia Mardanugraha dan Mohammad Reza. (IS)

You Might Also Like

10 Narapidana Terorisme di Lapas Cipinang Ikrar Setia NKRI
Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Grosir di Pandan, Ternyata Anak Kandung Korban
Kajati Sumatera Utara Putuskan Perkara Pengancaman Diselesaikan Secara Restoratif Justice
KP2MI Jatuhkan Sanksi Tegas Terhadap Tiga P3MI yang Langgar Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Buronan Polda Jatim Bebas Berkeliaran di Polda Jabar, Komnas LP-KPK : Ada Apa ?
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi Gelar Pembukaan Pekan Olahraga Peringati HUT RI Ke-80.
Next Article Hangatnya Perayaan HUT RI di Perbatasan: TNI dan Warga Upkim Bersatu, Kibarkan Merah Putih
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?