By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: Polres Tapteng Tangkap Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur di Sibuluan
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > POLRI > Polres Tapteng Tangkap Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur di Sibuluan
POLRI

Polres Tapteng Tangkap Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur di Sibuluan

admin
Last updated: August 11, 2025 6:35 pm
admin
11 months ago
Share
SHARE

TAPTENG – KLIK7TV.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengamankan seorang pria berinisial F.L. (36) atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/351/VII/2025/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDA SUMATRA UTARA, tertanggal 6 Juli 2025. Korban, seorang siswi berusia 16 tahun berinisial A.T.L., melaporkan bahwa ia telah menjadi korban pencabulan oleh pelaku di rumahnya di Kecamatan Pandan, Tapteng.

“Kami langsung menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi, pelaku diduga telah melakukan perbuatan cabul sebanyak lima kali sejak bulan Mei 2025,” terang Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP M. Taufik Siregar, S.H., mewakili Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya, SIK., M.Si.

Kronologi Penangkapan ;

AKP M. Taufik Siregar menjelaskan, timnya menerima informasi bahwa pelaku yang sempat melarikan diri ke Pulau Nias akan kembali ke Sibolga menggunakan kapal ASDP. Tim yang dipimpin oleh AIPTU Rudi Purba dan AIPDA Winaya segera bergerak ke Pelabuhan Sibolga.

Pelaku ditangkap di Pelabuhan Sibolga pada Sabtu, 12 Juli 2025. “Pelaku berhasil kami tangkap saat kapal bersandar pada pukul 06.30 WIB,” jelasnya.

Saat ini, pelaku telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain surat kuasa, fotokopi kartu keluarga, dan satu pasang pakaian milik korban. Atas perbuatannya, F.L. dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.@(an)

You Might Also Like

Kapolres Tapteng Pimpin Sertijab Kabag SDM, Kasat Reskrim dan Kapolsek Pandan
Tak Pandang Bulu, Polres Tapteng Tindak Tegas Oknum Personel Terlibat Narkoba
Aksi Damai FORMAS Tapteng di Dua Lokasi Dikawal Ketat Polres Tapteng, Situasi Berjalan Aman dan Kondusif
Kapolres Tapteng Pimpin Test Kesamaptaan Jasmani Berkala Periode II Tahun 2025
HUT Bhayangkara ke-80, Polres Sragen Berikan Layanan Kesehatan Gratis bagi Warga Kurang Mampu
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Kapolsek Sibabangun Irup di SMK N 1 pulo Pakat, himbau Siswa Cegah Bullying dan Bahaya Narkoba
Next Article 1.018 PPPK Tandatangani Perjanjian Kerja Dengan Pemko Medan
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?