By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: Warga Pandan berhasil diamankan petugas diduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > POLRI > Warga Pandan berhasil diamankan petugas diduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
POLRI

Warga Pandan berhasil diamankan petugas diduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

admin
Last updated: August 6, 2025 11:10 am
admin
11 months ago
Share
SHARE

PANDAN. KLIK7TV.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menangkap seorang pria berinisial I.T. (29), warga Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Korban, yang masih berusia 5 tahun, merupakan tetangga pelaku.

Penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi menerima laporan dari ayah korban pada Sabtu, 2 Agustus 2025. Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Kamis, 31 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah rumah kosong yang berada di lingkungan tempat tinggal pelaku dan korban.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP M. Taufik Siregar, SH, menjelaskan bahwa pelaku I.T. melakukan perbuatannya dengan cara memaksa korban masuk ke dalam kamar mandi di rumah kosong tersebut. Di sana, pelaku diduga melakukan tindakan cabul dengan memasukkan jarinya ke alat kelamin korban. “Pelaku mengakui perbuatannya saat diperiksa. Ia telah melakukan pencabulan dengan memasukkan jari kelingking kirinya ke kemaluan korban,” ujar Kasat Reskrim

Kasat Reskrim AKP M. Taufik Siregar, SH, juga menambahkan bahwa tim opsnal Satreskrim berhasil menangkap pelaku di kediamannya pada Selasa, 5 Agustus 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan langsung dibawa ke Polres Tapteng untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76E dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Pelaku terancam hukuman penjara.

Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, dan telah melakukan visum terhadap korban. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Tapteng sambil menunggu berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sibolga. @(an)

You Might Also Like

Bantuan 15 Unit Tangki Air, Wujudkan Kepedulian Pasca Bencana Alumni Akpol 99 Melalui Polres Tapanuli Tengah
Senam Jumat Sehat Gabungan TNI, Polri dan Pemda Kabupaten Puncak Jaya
RSU Bethesda Gunungsitoli Buang Limbah Sembarangan, 4 Karyawan Diamankan Satreskrim Polres Nias
Polres Tapanuli Tengah Perkuat Pengamanan Objek Wisata Libur Waisak
Polda Sumut Dukung Ketahanan Pangan, Kunci Stabilitas Dan Masa Depan Bangsa
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Doa Bersama Dalam Rangka HUT Ke-69 Yonarhanud 2 Kostrad
Next Article 4,72 gram Sabu diamankan Satresnarkoba Polres Tapteng dari Pengedar di Kecamatan Kolang Tapanuli Tengah
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?