By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Ajak Kalangan Pelajar Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan Jauhi Narkoba Dan Ajarkan Etika Hukum Dalam Media Sosial
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Hukum > Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Ajak Kalangan Pelajar Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan Jauhi Narkoba Dan Ajarkan Etika Hukum Dalam Media Sosial
Hukum

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Ajak Kalangan Pelajar Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan Jauhi Narkoba Dan Ajarkan Etika Hukum Dalam Media Sosial

admin
Last updated: August 4, 2025 9:22 pm
admin
12 months ago
Share
SHARE

MEDAN, KLIK7TV.CO.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ajak kalangan pelajar Madrasah Aliyah Negeri ( MAN) I Medan jauhi narkoba dan ajarkan etika hukum dalam media sosial. Kata Kasipenkum M Husairi kepada Media Senin ( 4/7/2025).

Sebagai dukungan dalam upaya pemerintah guna melakukan pencegahan dini penyalahgunaan narkoba serta mengantisipasi banyaknya pengguna media sosial yang terjerat hukum akibat kesalahan dalam menggunakan media sosial,ujarnya.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar penyuluhan hukum pada kalangan pelajar sekolah Madrasah Aliyah Negeri I Medan di jalan William Iskandar Kota Medan.

Kegiatan dibuka oleh PLH Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara M.Husairi,SH.,MH yang disaksikan oleh Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan, tenaga pengajar, tim jaksa narasumber dari bidang intelijen Kejati Sumut.

Tim Jaksa narasumber menyampaikan kepada puluhan siswa/siswi pada MAN 1 Medan bahwa sebagai bibit generasi penerus bangsa jangan sampai terjerat penyalahgunaan narkoba, karena akan menyesal dan akan sangat merugikan diri sendiri, keluarga maupun masyarakat nantinya, ditambahkan oleh narasumber, sebagai tonggak dan pondasi utama dalam pencegahan narkoba adalah iman dan taqwa.

Kemudian terkait dengan fenomena banyaknya pengguna media sosial yang terjerat hukum sebagaimana dalam Undang-undang Informasi dan transaksi elektronik (ITE), Kejaksaan mengajak pelajar agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial, karena lebih baik menahan diri dan mengontrol jari daripada menyesal kemudian.

Penyuluhan hukum dilaksanakan sebagai upaya nyata Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka mencegah penyalahgunaan narkoba maupun pelanggaran etika media sosial, sehingga dapat meminimalisir timbulnya kejahatan pidana di tengah-tengah masyarakat.

Reporter : Sabam Silitonga

You Might Also Like

Rutan Bandung Peringati Hari Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1446 H
Diduga Langgar Hak Pekerja Migran, Kementerian P2MI Hentikan Sementara P3MI PT Bahtera Tullus Karya
Diduga Terjadi Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah, Penyidik Kejati Sumut Geledah Dua Lokasi di Medan.
KPPU Tetapkan Gopprera Panggabean Ketua dan Hilman Pujana Sebagai Wakil Ketua Periode Juli 2026–Januari 2029
Syamsul Huda Yudha, S.H., M.H Terima Penghargaan Prominen Alumni FHUB 2025 Kategori Profesional
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Kejari Batu Bara Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan
Next Article Hadirkan Listrik Berkualitas, Pembukaan 3rd International Indonesia Pencak Silat Open Championship 2025 Berlangsung Lancar
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?