By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: Kejari Batu Bara, Tahan Kepala Dinas Kesehatan Terkait Dugaan Korupsi BTT senilai Rp 5,1 M
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Hukum > Kejari Batu Bara, Tahan Kepala Dinas Kesehatan Terkait Dugaan Korupsi BTT senilai Rp 5,1 M
Hukum

Kejari Batu Bara, Tahan Kepala Dinas Kesehatan Terkait Dugaan Korupsi BTT senilai Rp 5,1 M

admin
Last updated: July 18, 2025 3:09 pm
admin
12 months ago
Share
SHARE

MEDAN, KLIK7TVCKO.CO.ID – Kejari Batu Bara telah menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Batu Bara sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Realisasi Dana Belanja Tak Terduga ( BTT) senilai Rp. 5.170.215.770 ( Lima miliar seratus tujuh puluh juta, dua ratus lima belas ribu. tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) pada hari Kamis 17 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.

Anggaran tersebut digunakan dalam beberapa item pekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana se Kabupaten Batu Bara pada tahun anggaran 2022
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik pada Kejaksaan Negeri Batu Bara melakukan penahanan terhadap tersangka Drg WK yang dalam perkara dimaksud yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Batu Bara dan bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) . Kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batu Bara Oppon Siregar kepada Media Kamis ( 17/7/2025).

Oppon menegaskan Penahanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. Print- 02/L.2.32/Fd.2/07/2025 akan dilakukan penahanan selama 20 ( dua puluh) hari ke depan di Lembags Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku Batu Bara.

Terhadap Tersangka Kadis Kesehatan Batu Bara sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara terkait dengan Realisasi Dana Belanja Tak Terduga (BTT) dalam pelaksanaannya pihak Kejari Batu Bara menemukan kerugian negara debest Rp. 1.158.081.211 ( satu miliar seratus lima puluh delapan juta delapan puluh satu ribu dua ratus sebelas rupiah) yang mana perhitungan tersebut bedasarkan PKKN yang dilakukan oleh ahli.

Bahwa tersangka drg Wahid Khusyairi dalam perbuatannya telah melanggar Pasal 2 ayat ( 1 ) Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subs Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah dirubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.

Reporter : Sabam Silitonga

You Might Also Like

Jasa Raharja Kanwil DKI Jakarta Raih Penghargaan atas Kontribusi Optimalisasi Pajak Kendaraan
Para Terlapor Kasus Dugaan Kartel Pinjol Menolak LDP Investigator KPPU
Sinergitas Dengan Aparat Penegak Hukum, General Manager PLN UIP Sumbagut Kunjungi Kejati Sumatera Utara
PLN UID Sumut Dan Kejati Sumut Perkuat Kolaborasi Hukum, GCG Dan Layanan Kelistrikan Berintegritas
Lapas Kelas II B Muara Bulian Bersama LPKA Muara Bulian Ikuti Pengukuhan Pengurus Koperasi Inkopasindo Dan Penandatanganan Pks Dengan Bri Secara Virtual
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Panglima TNI Sambut Kontingen Patriot II Usai Sukses Tampil di Bastille Day Prancis
Next Article SDN Batu Ampar 07 Pagi Kecamatan kramat Jati Sukses Gelar Penutupan MPL
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?