By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: 11,65 gram daun Ganja kering dan Dua Orang diduga Pengedar berhasil diamankan Petugas di Hajoran
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > POLRI > 11,65 gram daun Ganja kering dan Dua Orang diduga Pengedar berhasil diamankan Petugas di Hajoran
POLRI

11,65 gram daun Ganja kering dan Dua Orang diduga Pengedar berhasil diamankan Petugas di Hajoran

admin
Last updated: July 9, 2025 7:50 pm
admin
1 year ago
Share
SHARE

PANDAN. KLIK7TV.CO.ID – 11,65 gram daun Ganja kering dan Dua Orang Pria diduga Pengedar berhasil diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah saat terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika jenis daun ganja di Desa Hajoran, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa malam 8 Juli 2025 sekira pukul 20.00 Wib

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AG,( 23 Thn), dan DS (40 Thn). Keduanya merupakan warga Desa Hajoran. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkotika jenis ganja di wilayah tersebut.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, S.H., M.H, menjelaskan, bahwa setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim Opsnal berhasil menciduk AG saat sedang membawa 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis daun ganja kering. Dari hasil interogasi di tempat, AG mengaku mendapatkan barang tersebut dari DS yang tinggal di desa yang sama.

Tim segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan DS di kediamannya. Dari tangan DS, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 (satu) buah timbangan manual, 1 (satu) pisau cutter, 1 (satu) unit handphone android, serta uang tunai sebesar Rp 430.000 yang diduga merupakan hasil penjualan ganja. Total berat bruto daun ganja kering yang disita dari kedua tersangka mencapai 11,65 gram.

Lebih lanjut, DS diketahui merupakan residivis dalam kasus narkoba. Ia mengaku memperoleh narkotika jenis ganja dari seorang pemasok berinisial AT yang berdomisili di Panyabungan, Kabupaten Tapanuli Selatan.

“Saat ini, pelaku AG (23 Thn) dan DS (40 Thn), beserta barang bukti diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Serta pelacakan terhadap pemasok berinisial AT.” Jelas AKP Gunawan

Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. @(an)

You Might Also Like

Perkuat Meritokrasi, Polri Konsolidasikan Asesor Assessment Center
Dua Pengamen di Tapteng Diringkus Warga Usai Bobol Dua Rumah dalam Semalam
Babinsa Koramil 01/barus hadiri Rapat Koordinasi RT/ RW Kelurahan Rina bolak Kec Adam Dewi
Mobil Innova Terjun Kejurang 10 Meter, Polres Humbahas Cepat Tangani Korban
Polres Metro Jakarta Barat Musnahkan Narkoba Senilai Rp106 Miliar, Selamatkan 885 Ribu Jiwa
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article KemenP2MI Usulkan Tambahan Anggaran Rp1,3 Triliun untuk Perkuat Program Pelindungan Pekerja Migran
Next Article KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan dalam Tender Pembangunan Rumah Sakit di Kabupaten Bogor
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?