By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: PT Putri Samawa Mandiri Disegel KemenP2MI karena Diduga Tidak Berangkatkan 326 CPMI dengan Kerugian Rp6,3 Miliar
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Megapolitan > PT Putri Samawa Mandiri Disegel KemenP2MI karena Diduga Tidak Berangkatkan 326 CPMI dengan Kerugian Rp6,3 Miliar
Megapolitan

PT Putri Samawa Mandiri Disegel KemenP2MI karena Diduga Tidak Berangkatkan 326 CPMI dengan Kerugian Rp6,3 Miliar

Arman Naker
Last updated: July 8, 2025 5:16 pm
Arman Naker
1 year ago
Share
SHARE

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) menjatuhkan sanksi kepada PT Putri Samawa Mandiri dengan menghentikan sebagian kegiatan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) tersebut selama tiga bulan.

Sanksi itu diberikan karena perusahaan terbukti melakukan pelanggaran serius dengan tidak memenuhi hak 326 calon maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI). Total tuntutan dalam kasus ini mencapai Rp6,3 miliar.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding mengatakan, proses penanganan kasus tersebut telah berlangsung lebih dari dua tahun, sejak pertama kali pengaduan diterima hingga pelimpahan kasus dari Kementerian Ketenagakerjaan kembali ke KemenP2MI.

“Sebenarnya kasus ini sudah dilaporkan oleh badan waktu itu sekitar 2024 ke Kementerian Tenaga Kerja, kemudian beberapa waktu lalu dikembalikan ke kita dan kita proses,” ungkap Menteri Karding, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (8/7/2025).

Selama masa sanksi, PT Putri Samawa Mandiri dilarang melakukan proses seleksi dan pengurusan dokumen penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri.

Menteri Karding menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap perusahaan penempatan yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dan mempermainkan nasib para pekerja migran.

“Kepada seluruh perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia, jangan main-main. Jangan mencoba melakukan usaha dengan cara-cara tidak sehat, dengan memanfaatkan kesulitan orang,” tegas Karding.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menempuh jalur hukum terhadap pelanggaran serius yang merugikan para pekerja migran.

“Pasti akan kami cari, pasti akan kami hukum, dan pasti akan kita penjarakan kalau ada unsur pidana,” ucap Karding. (ARMAN R)

You Might Also Like

Ada Apa Dengan Klinik Kesehatan Zam-Zam ?
Fasilitas Olahraga Berubah Jadi Tempat Jual Tanaman, Warga Minta Walikota Bertindak
Sinergi Strategis Lemhannas RI & KP2MI : Wawasan Kebangsaan Sebagai ‘Perisai’ Pekerja Migran Indonesia
PEMKOT Bekasi Menjadi Rujukan Studi Lapangan Pelayanan Publik MABES TNI
Menteri Mukhtarudin Sambut Kedatangan Jenazah Pekerja Migran Korban Kebakaran di Hong Kong di Bandara Soekarno-Hatta
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Sudin LH Jakarta Utara Gelar Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Kecamatan Pademangan
Next Article Seorang Ayah Warga Hutanabolon Tega Sekap Dua Orang Anak Kandungnya dibawah umur
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?