By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: 22 Paket Sabu Siap Edar, Digagalkan Sat Narkoba Polres Tapteng di Pandan
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > POLRI > 22 Paket Sabu Siap Edar, Digagalkan Sat Narkoba Polres Tapteng di Pandan
POLRI

22 Paket Sabu Siap Edar, Digagalkan Sat Narkoba Polres Tapteng di Pandan

admin
Last updated: June 29, 2025 4:44 pm
admin
1 year ago
Share
SHARE

TAPTENG. KLIK7TV.CO.ID – Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) gagalkan peredaran narkotika jenis sabu di kota Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah, adapun pelaku yang berhasil di tangkap yakni MI alias Gondrong alias Ketang (42 th) warga Sibuluan Indah kota Pandan.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 27 Juni 2025 sekira Pukul 14.30 Wib di Jalan Ridwan Hutagalung Kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengah

Plh. Kapolres Tapteng AKBP Soedarjanto melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH, MH menjelaskan bahwa dari penangkapan tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapeng berhasil menyita beberapa barang bukti dari TKP

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 22 (dua puluh dua) paket sabu-sabu Berat Bruto Sabu: 2,68 Gram, 1 (satu) unit Timbangan Digital, 2 (satu) buah dompet, Uang tunai hasil penjualan sabu sebanyak Rp. 200.000, 7 (tujuh) plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah Gunting, 1 (satu) buah Sendok Sabu terbuat dari pipet dan 1 (satu) unit HP Merk Oppo

Kasat Narkoba menyampaikan bahwa kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan. Ridwan Hutagalung Kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengah sering terjadi transaksi sabu-sabu

Setelah melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan, maka pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekira Pukul 14.30 Wib, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapteng berhasil menangkap pelaku MI (42 th) alias Gondorong alias Ketang

“ Dari hasil introgasi diketahui bahwa tersangka adalah RESIDIVIS Narkotika dan telah menjual sabu sejak 2 bulan lalu, mendapatkan sabu dari rekannya inisial Betmen di Kota Sibolga” terang AKP Gunawan

Selain itu, Tim Opsnal Polres Tapteng telah melakukan penyelidikan terhapa Betmen namun belum berhasil ditemukan

Saat ini, Pelaku MI alias Gondrong (42 th) beserta barang bukti diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk di Proses sesuai hukum yang berlaku sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. @(an)

You Might Also Like

Sambut HUT Bhayangkara 79, Sat Lantas Polres Tapteng Bagikan Bantuan Sembako Kepada Korban Lakalantas
Polisi Amankan Pelaku Pencurian di Komplek Perumahan Pandan Asri
Sat Binmas Polresta Deli Serdang Tegaskan Peran Strategis Jaga Kamtibmas Kondusif
Polres Tapanuli Tengah Perkuat Pengamanan Objek Wisata Libur Waisak
Oprasi Patuh Toba – 2025 Satlantas Polres Tapteng Catat 152 Pengendara yang ditilang dan 400 Pengendara dapat Teguran
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Torehkan Prestasi,Atlet Pushidrosal Dominasi Jetski Kasal Cup 2025
Next Article Lyodra & Angry Bird Meriahkan Liburan Sekolah di Grand Metropolitan
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?