By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: Menteri Yassierli : BSU Sudah Tersalurkan Untuk 2,45 juta Pekerja Hari Ini
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Ekonomi > Menteri Yassierli : BSU Sudah Tersalurkan Untuk 2,45 juta Pekerja Hari Ini
Ekonomi

Menteri Yassierli : BSU Sudah Tersalurkan Untuk 2,45 juta Pekerja Hari Ini

Arman Naker
Last updated: June 24, 2025 5:33 pm
Arman Naker
1 year ago
Share
SHARE

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Bantuan subsidi upah (BSU) pada tahap I sudah tersalurkan untuk 2.450.068 pekerja per hari ini, Selasa (24/6) dari total penerima sebanyak 3.697.836 orang.

Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli Menaker dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Jakarta, Selasa, Selasa (24/6/2025).

“Proses penyaluran dilakukan melalui bank Himbara, yakni BNI, BRI, BTN, Mandiri, sementara untuk BSI khusus penerima BSU yang berdomisili di Aceh, dengan nilai subsidi sebesar Rp600 ribu per pekerja. Sisanya 1.247.768 masih dalam proses,” jelas Menteri Yassierli.

Untuk penyaluran BSU tahap II lanjut Yassierli, pihaknya sudah menerima data dari BPJS ketenagakerjaan sebanyak 4,5 juta calon penerima, dan saat ini sedang dalam proses verifikasi dan validasi.

Program BSU kata Yassierli, merupakan salah satu program dari lima paket stimulus ekonomi dengan target penerima sebanyak 17 juta pekerja atau buruh. BSU Tahun 2025 diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan per pekerja atau buruh yang diberikan untuk dua bulan dan dibayarkan sekaligus, sehingga total yang akan diterima oleh per pekerja per buruh sebesar Rp600 ribu.

“Adapun persyaratan penerima BSU adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan, dengan status keaktifan sampai dengan April 2025,” paparnya.

Syarat selanjutnya yaitu, menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan atau paling banyak sebesar upah minimum kabupaten atau kota, atau upah minimum provinsi bagi kabupaten atau kota yang tidak menetapkannya.

BSU ini dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan atau PKH.

Aturan terkait BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. (ARMAN R)

You Might Also Like

Menaker Tekankan Transformasi Balai K3 Jadi Pusat Pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Kunjungan Ke Tiongkok, Bukti Komitmen GP Ansor Perluas Jejaring Global
Sukseskan SMK Go Global, Wamen Christina Jalin Koordinasi dengan Bappenas
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 1 Diperpanjang hingga 24 Maret, Segera Daftarkan Diri
Menaker : Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal oleh AI
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Kepala UPRS VII, Drs Ageng Darmintono MSi Terus Berkomitmen Berikan Pelayanan Terbaik
Next Article Mercure Gatot Subroto Jakarta Persembahkan Sajian Spesial Para Pecinta Kuliner “Sunday Brunch”
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?