By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: TikTok Nusantara dan Tokopedia Setujui Perseteruan Bersyarat, Ajukan Penyesuaian Atas Usulan Investigator KPPU
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Ekonomi > TikTok Nusantara dan Tokopedia Setujui Perseteruan Bersyarat, Ajukan Penyesuaian Atas Usulan Investigator KPPU
Ekonomi

TikTok Nusantara dan Tokopedia Setujui Perseteruan Bersyarat, Ajukan Penyesuaian Atas Usulan Investigator KPPU

admin
Last updated: June 11, 2025 1:48 pm
admin
1 year ago
Share
SHARE

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd dan PT Tokopedia menyetujui seluruhnya persetujuan bersyarat yang diusulkan Investigator KPPU beserta jangka waktu pelaksanaannya, Rabu (11/6/2025).

Lebih lanjut, kedua pihak juga menyampaikan berbagai usulan teknis serta penyesuaian redaksional terbatas terhadap sejumlah persetujuan bersyarat dan periode penyampaian data terkait.

Pernyataan ini disampaikan TikTok Nusantara dan Tokopedia dalam sidang kedua Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 terkait Penilaian Menyeluruh terkait Transaksi Pengambilalihan Saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., kemarin, Selasa, 10 Juni 2025 di Kantor KPPU Jakarta.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Budi Joyo Santoso serta Aru Armando dan Gopprera Panggabean sebagai Anggota Majelis Komisi, dengan agenda Penyampaian Tanggapan Pelaku Usaha terhadap Hasil Penilaian Menyeluruh, Usulan Persetujuan Bersyarat dan jangka waktu pelaksanaannya.

Pada sidang sebelumnya, 27 Mei 2025, Investigator KPPU melalui penilaian menyeluruh menemukan bahwa akuisisi TikTok Nusantara atas Tokopedia meningkatkan konsentrasi pasar yang signifikan dan menunjukkan kemungkinan kenaikan harga paska akuisisi, serta efek jaringan (network effect) yang cukup besar dan berpotensi digunakan untuk praktik tying atau bundling (pengikatan layanan) yang dapat merugikan konsumen atau pelaku usaha lain.

Untuk itu, Investigator KPPU mengusulkan berbagai syarat yang wajib dipenuhi TikTok Nusantara dan Tokopedia.

Dalam sidang hari ini, kedua pihak menyetujui seluruh persetujuan bersyarat dan mengajukan penyesuaian redaksional dan periode penyampaian data. Menurutnya, penyesuaian tersebut ditujukan untuk memperjelas isi persetujuan bersyarat, meningkatkan efisiensi administratif, dan memfasilitasi pelaksanaannya. Penyesuaian tersebut diusulkan untuk syarat yang berkaitan dengan penyediaan pilihan metode pembayaran dan logistik, kebebasan untuk promosi di platform lain, dan penyesuaian jangka waktu penyampaian laporan.

Menyikapi tanggapan TikTok Nusantara dan Tokopedia, Investigator KPPU tetap pada Laporan Hasil Penilaian dan usulan persetujuan bersyaratnya. Sehingga tidak perlu dilakukan perubahan atau penambahan redaksional.

Memperhatikan hal tersebut, dengan adanya penyesuaian redaksional dan periode penyampaian data dari pelaku usaha, Majelis Komisi menilai bahwa TikTok Nusantara dan Tokopedia menolak sebagian dari usulan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaan usulan persetujuan bersyarat yang disampaikan.

Oleh karena itu berdasarkan ketentuan Pasal 33 Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, Majelis Komisi akan menjadwalkan Pemeriksaan Pelaku Usaha dalam Sidang Majelis Komisi pada Selasa, 17 Juni 2025, untuk memperoleh keterangan lebih lanjut dari Pelaku Usaha terkait penolakan terhadap jangka waktu pelaksanaan persetujuan bersyarat. Informasi mengenai jadwal sidang lanjutan dapat diakses melalui tautanhttps://kppu.go.id/jadwal-sidang/. (IS)

You Might Also Like

Sinergi Indonesia-Jepang, Menteri Mukhtarudin Lepas Ratusan Tenaga Perawat dan Careworker Progam IJ-EPA 2026
Pemkot Cirebon Apresiasi Acara Seminar Peluang Kerja Mengemudi di Jepang
Menaker dan Seskab Luncurkan MagangHub Angkatan II, Kuota Peserta Naik Jadi 150 Ribu
Kejar Target Penempatan 500 Ribu Pekerja Migran Berkualitas, Menteri Mukhtarudin MoU dengan Tiga Gubernur
Brigjen Pol (P) Drs. Hilman Thayib, S.H Lantik Pengurus DPD SKKP Propinsi Jawa Tengah, Jawa Timur dan Kalteng
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article PLN UID Sumatera Utara Catat Lonjakan 40% Penggunaan SPKLU Selama Libur Iduladha 2025
Next Article Pusbintal TNI Gelar Pembekalan Mental Kepada Satgas Pamtas RI–PNG Kewilayahan di Yonif 511/DY Kodam V/BRW
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?