By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: Mantan Pejabat Dinas SDA dan Bina Marga Surabaya di Tahan Kejati Jatim Kasus Gratifikasi
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Hukum > Mantan Pejabat Dinas SDA dan Bina Marga Surabaya di Tahan Kejati Jatim Kasus Gratifikasi
Hukum

Mantan Pejabat Dinas SDA dan Bina Marga Surabaya di Tahan Kejati Jatim Kasus Gratifikasi

admin
Last updated: June 4, 2025 2:05 pm
admin
1 year ago
Share
SHARE

SURABAYA.KLIK7TV.CO.ID – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan dan menahan mantan Pejabat Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, GSP sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penanganan perkara ini berdasarkan pada tiga surat perintah penyidikan yang diterbitkan sejak Desember 2023 hingga Januari 2025.

Selama proses penyidikan, jaksa telah memeriksa 32 saksi dan GSP sendiri, selain itu juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 3,6 miliar dan sejumlah barang lainnya.

Penyidikan juga melibatkan pemeriksaan ahli dan penelusuran dokumen terkait aliran dana yang mencurigakan.

Kasus ini bermula saat GSP menjabat sebagai Kepala Bidang Jalan dan Jembatan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Surabaya selama periode 2016 hingga 2022.

Dalam jabatannya, GSP diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 3,6 miliar yang tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Alih-alih melaporkan, GSP justru menyamarkan dana gratifikasi tersebut dengan menyetorkannya ke rekening pribadinya di BCA. Selanjutnya, dana tersebut dialihkan ke dalam bentuk deposito dan pembelian sukuk, yang merupakan upaya untuk menyembunyikan asal usul uang hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, GSP dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 12B jo Pasal 12C jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 jo Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Berdasarkan hasil gelar perkara, GSP resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-78/M.5/F.d.2/06/2025. Ia langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-804/M.5/Fd.2/06/2025, untuk masa penahanan 20 hari sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP. (Ofik)

You Might Also Like

Imigrasi Berikan PNBP 8,3 Triliun Rupiah Kepada Negara
Spirit Maulid Nabi, Lapas Cipinang Perkuat Integritas dan Pembinaan Spiritual
Kementerian P2MI Kawal Penanganan Kasus Wafatnya Pekerja Migran Indonesia Asal Indramayu di Arab Saudi
Kadisdiksu Alexander Sinulingga Sertijab Dengan Pejabat Lama
Dukung Ketahanan Pangan, Kejati Sumatera Utara Gelar Penerangan Hukum Guna Mencegah Penyimpangan Distribusi Pupuk Bersubsidi
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Prajurit Yonif 321 Kostrad Raih Prestasi Gemilang di Trail Run 10K Nasiona
Next Article 2 Orang Warga Pandan Pengedar Sabu dan Ganja berhasil diamankan Petugas
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?