By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: Respon Cepat Aduan Warga, Polres Tapteng Tangkap Residivis Narkotika di Hutabalang
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Headnews > Respon Cepat Aduan Warga, Polres Tapteng Tangkap Residivis Narkotika di Hutabalang
Headnews

Respon Cepat Aduan Warga, Polres Tapteng Tangkap Residivis Narkotika di Hutabalang

admin
Last updated: April 18, 2025 10:34 am
admin
1 year ago
Share
SHARE

TAPTENG, KLIK7TV.CO.ID –
Aduan masyarakat atas maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah kecamatan badiri dan pinangsori direspon cepat tim opsnal satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah.

Petugas berhasil menangkap seorang pria IHS (30th) warga Hutabalang, Kec. Badiri, Kab. Tapteng, dirumah kediamannya. Rabu, (16/04/2025) sekira pukul 18.00 Wib.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH, MH menjelaskan bahwa dari tangan tersangka IHS, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 2 (dua) bungkus sedang dan 6 (enam) bungkus kecil sabu, dengan total berat bruto mencapai 9,55 gram.

Selain itu, juga ditemukan 16 plastik klip kosong, 3 (tiga) gunting, 1 (satu) timbangan digital, 2 (dua) dompet, 1 (satu) tas selempang, 1 (satu) unit HP Android, serta uang tunai Rp 475.000.00,- yang diduga hasil penjualan sabu.

Hasil interogasi petugas, tersangka IHS (30 th) mengaku telah mengedarkan sabu selama tiga bulan terakhir yang diperoleh dari seorang pria bernama Babang yang dipesan melalui aplikasi WhatsApp.

“Setelah dilakukan penggeledahan di kediaman pelaku, tidak ditemukan lagi barang bukti lainnya, tim kemudian bergerak mencari pelaku lain atas nama Babang, namun hingga saat ini belum berhasil ditemukan,” ungkap AKP Gunawan.

Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH, MH juga menyampaikan bahwa pelaku IHS (30 th) tercatat sebagai residivis dalam kasus tindak pidana narkotika dan upaya pengejaran terhadap pemasok utama, Babang, juga terus dilakukan.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. @(an)

You Might Also Like

Panglima TNI Pimpin Pantukhir Pusat Seleksi Penerimaan Taruna Akademi TNI Tahun 2026
Pangdivif 2 Kostrad Pimpin Defilé HUT ke-80 TNI di Monas
Hangatnya Kebersamaan, Satgas Yonif 323 Kostrad Makan Siang Bersama Mama-Mama Kampung Kago
Pusziad Wakili TNI AD Dalam Pameran ADEXCO TA 2025
Panglima TNI Audiensi dengan Ketum PEPABRI di Jakarta
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Berjasa Tingkatkan Kerja Sama Militer, Kasad Terima Medali Kehormatan dari Singapura.
Next Article Hut PPI Ke-3, Pensiunan indonesia : Tetap Aktif, Produktif, dan Bermartabat
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?