By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: Menaker Tegaskan THR Harus Dibayar Penuh Tanpa Dicicil
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Ekonomi > Menaker Tegaskan THR Harus Dibayar Penuh Tanpa Dicicil
Ekonomi

Menaker Tegaskan THR Harus Dibayar Penuh Tanpa Dicicil

Arman Naker
Last updated: March 12, 2025 4:20 am
Arman Naker
1 year ago
Share
SHARE

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja di BUMN, BUMD, perusahaan swasta, hingga pekerja lepas dan Ojek Online (Ojol).

“Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh,” kata Menaker Yassierli, dalam konferensi pers di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Ketentuan ini lanjutnya, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur pemberian THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, baik dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Untuk pekerja harian lepas dan pekerja dengan sistem satuan hasil yang memenuhi persyaratan perundang-undangan juga berhak menerima THR.

“Pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah mereka yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih dalam hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas dan pekerja dengan sistem satuan hasil yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Yassierli. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja 1 hingga kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Jika perusahaan memiliki perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mengatur besaran THR lebih besar dari ketentuan perundang-undangan, maka besaran THR mengikuti ketentuan internal perusahaan.

Menaker menegaskan, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan harus dibayar penuh tanpa dicicil. “Saya minta sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini,” tegas Yassierli.

Untuk memastikan kepatuhan tambahnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh gubernur di Indonesia agar kebijakan ini disosialisasikan hingga tingkat bupati dan wali kota di masing-masing daerah.

Selanjutnya, THR untuk Ojol juga diatur dalam SE ini. Menaker mengatakan, hubungan antara perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi dan pengemudi serta kurir online didasarkan pada prinsip kekeluargaan, saling mendukung, dan saling menghargai.

“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, pada tahun ini pemerintah memberi perhatian kepada pengemudi dan kurir online,” katanya.

Untuk itu, Menaker mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus Hari Raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai. (ARMAN R)

You Might Also Like

Merugikan Keluarga PMI, Komnas LP-KPK Tolak Perpanjangan Kontrak Kerja PMI di negara penempatan
Wamen P2MI di Peluncuran Aplikasi All Indonesia : Mudahkan Pekerja Migran
SPKLU PLN Siap Layani Pengendara Mobil Listrik di Sumut Selama Libur Idul Adha 1446 H
Menteri Karding dan BNI Bahas Penyaluran KUR untuk Pekerja Migran Indonesia
Ketua KPPU : Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Hanya Bisa Dicapai Dengan Lompatan Persaingan Usaha
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article SP/SB Tolak Penerapan KRIS Satu Ruang Perawatan
Next Article Kapolres Tapteng peduli Rumah Tahfizdh berikan Bakti Sosial dan Tali Asih di Bulan Ramadhan 1446 H
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?