By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: Polsek Kalideres Ungkap Peredaran Sabu 643 Gram, Satu Pelaku Ditangkap
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > POLRI > Polsek Kalideres Ungkap Peredaran Sabu 643 Gram, Satu Pelaku Ditangkap
POLRI

Polsek Kalideres Ungkap Peredaran Sabu 643 Gram, Satu Pelaku Ditangkap

admin
Last updated: February 23, 2025 1:46 pm
admin
1 year ago
Share
SHARE

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Aparat kepolisian dari Polsek Kalideres, Jakarta Barat, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 643 gram.

Dalam pengungkapan ini, polisi juga mengamankan seorang pelaku berinisial MY (20), yang berprofesi sebagai driver online shop.

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, didampingi Kanit Reskrim AKP Kevin Adrian, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di daerah Wadas, Kalideres.

“MY merupakan pengedar yang berhasil kami amankan di sebuah kos-kosan di daerah Wadas, Kalideres. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 11 paket sabu yang terdiri dari 10 paket besar dan 1 paket kecil dengan total berat 643 gram. Selain itu, kami juga menemukan timbangan digital yang digunakan untuk menakar sabu,” ujar Arnold saat dikonfirmasi, Jumat, 21/2/2025.

Arnold menjelaskan, Penyelidikan yang dipimpin oleh Panit 2 Reskrim, Ipda Polmer Nainggolan, mengungkap bahwa MY mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial A, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan pengakuan MY, ia sebelumnya menerima 1,5 kg sabu dari A di daerah Mangga Besar dan bekerja dengan sistem gaji untuk mengedarkan barang haram tersebut sesuai pesanan.

Kini, pelaku MY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.@Red

You Might Also Like

Polres Tapanuli Tengah Melaksanakan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2026
Polsek Sorkam Lakukan Olah TKP, Kebakaran Rumah Makan Bukit Kayangan di Sorkam
Polres Tapteng adakan buka Puasa bersama dan Bagikan Bansos
2 Orang Warga Pandan Pengedar Sabu dan Ganja berhasil diamankan Petugas
Kapolres Tapteng Pimpin Sertijab Kabag SDM, Kasat Reskrim dan Kapolsek Pandan
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article LANTAMAL III JAKARTA HADIRI SERAH TERIMA JABATAN GUBERNUR DKI JAKARTA
Next Article Kostrad Peduli Rakyat, Bersihkan Sumber Mata Air Candi Sumberawan
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?