Home Daerah 15 Titik Tambang Pasir Ilegal di Sungai Situmandi Beroperasi, Kasatpol PP Taput : Kami Akan Rapat Dulu

15 Titik Tambang Pasir Ilegal di Sungai Situmandi Beroperasi, Kasatpol PP Taput : Kami Akan Rapat Dulu

Share
Share

TAPANULI UTARA,KLIK7TV.CO.ID – Aktivitas penambangan pasir ilegal secara besar-besaran di Daerah Aliran Sungai (DAS) Situmandi, kawasan Lumban Ratus, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, hingga kini masih bebas beroperasi tanpa hambatan.

Padahal sebelumnya, Kepala Satpol PP Taput, Jakkon Marbun melalui Kabid Penegakan Perda, David Nainggolan berjanji akan segera melakukan penertiban. Namun fakta di lapangan hingga Senin (21/9/2026), belum satu pun dari sekitar 15 lokasi tambang yang ditertibkan.

Ironisnya, Kasatpol PP Taput, Jakkon Marbun justru mengaku belum bisa melakukan penindakan sebelum ada keputusan rapat tim terpadu yang baru akan digelar Kamis, 24 September 2026 mendatang.

Alasan Klasik: Tunggu Rapat

“Benar, hingga saat ini aktivitas tambang pasir di Lumban Ratus belum kami tindak. Rapat tim terpadu direncanakan dilaksanakan Kamis depan. Soal apa keputusan rapat nantinya itulah menjadi pedoman kami, apakah menertibkan seluruh tambang atau bagaimana, kita tunggu hasil rapat nanti,” kata Jakkon, dikonfirmasi di kantornya Senin (21/9/2026).

Menurut Jakkon, tim terpadu terdiri dari unsur pimpinan kecamatan (Uspika) Kecamatan Siatas Barita dan Tarutung, Satpol PP, DPMPTSP dan beberapa desa yang di wilayahnya terdapat tambang pasir ilegal.

“Kita berupaya mencari solusi terkait tambang pasir saat ini, apakah melalui koperasi nantinya dapat diajukan pengurusan izin galian C atau tidak. Di satu sisi pasir juga dibutuhkan untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Pernyataan ini menuai kritik warga. Pasalnya, aktivitas tambang jelas-jelas diduga ilegal, merusak lingkungan, tapi malah dicarikan solusi agar bisa melegalkan lewat koperasi.

15 Titik Dompeng Sedot Pasir Rusak Sungai

Pantauan di lapangan, sekitar 15 titik aktivitas penambangan dengan mengeruk pasir dari dasar sungai menggunakan mesin dompeng penyedot pasir masih beroperasi. Pasir disedot kemudian dialirkan melalui pipa sentrifugal ke tempat penampungan sementara sebelum dimuat ke dump truck pengangkut pasir.

Lokasi penambangan tersebar di sepanjang DAS Sigeaon yang melintasi kawasan Lumban Ratus, mulai dari Desa Parbubu Pea, Kecamatan Tarutung hingga Desa Pansur Napitu, Kecamatan Siatas Barita.

Lokasi penambangan pasir sungai di kawasan Lumban Ratus ini sebelumnya pernah ditutup pada Juni 2026 lalu. Bupati Taput JTP Hutabarat dan mantan Kapolres Taput AKP Ernis Sitinjak bahkan turun langsung ke lokasi untuk penertiban setelah masyarakat Siraja Hutagalung bergejolak dan menuntut penutupan lokasi.

Namun kini, tambang tersebut kembali beroperasi lebih besar-besaran.

Warga Curiga Ada Main Mata

Salah satu warga yang namanya tidak bersedia disebutkan meminta aparat hukum bertindak tegas.

“Penertiban yang dilakukan selama ini haruslah memberikan efek jera bagi pelaku. Jangan sampai ada kesan bahwa penertiban selama ini yang dilakukan petugas ada main mata dengan pelaku tambang sehingga aktivitas tersebut masih berlangsung,” ungkapnya kepada awak media.

Warga juga mempertanyakan komitmen Satpol PP. Kabid Penegakan Perda, David Nainggolan yang sebelumnya berjanji akan melakukan penertiban lewat pesan WhatsApp pada Jumat (18/9/2026) petang, hingga kini tidak terbukti.

Desakan:
Warga mendesak Kapolres Taput yang baru dan Kejari Taput untuk turun tangan. Jika Satpol PP beralasan rapat, maka APH harus bertindak karena tambang ilegal tanpa izin Galian C jelas melanggar UU Minerba dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Salah satu warga yang namanya tidak bersedia disebutkan meminta aparat hukum bertindak tegas.

“Penertiban yang dilakukan selama ini haruslah memberikan efek jera bagi pelaku. Jangan sampai ada kesan bahwa penertiban selama ini yang dilakukan petugas ada main mata dengan pelaku tambang sehingga aktivitas tersebut masih berlangsung,” ungkapnya kepada awak media.

Warga juga mempertanyakan komitmen Satpol PP. Kabid Penegakan Perda, David Nainggolan yang sebelumnya berjanji akan melakukan penertiban lewat pesan WhatsApp pada Jumat (18/9/2026) petang, hingga kini tidak terbukti.

Desakan:
Warga mendesak Kapolres Taput yang baru dan Kejari Taput untuk turun tangan. Jika Satpol PP beralasan rapat, maka APH harus bertindak karena tambang ilegal tanpa izin Galian C jelas melanggar UU Minerba dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.@LS

Share
Related Articles

BPS Humbahas Gelar Pelatihan Pendataan Pemulihan Pascabencana di 5 Kecamatan Terdampak

HUMBANG HASUNDUTAN, KLIK7TV.CO.ID – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Humbang Hasundutan menggelar...

FANTASTIS! SMA N 2 Sidikalang Habiskan Rp 812 Juta Untuk Buku Tahun 2025, Kapsek Bungkam Saat Dikonfirmasi*

SUMUT,,SIDIKALANG, KLIK7TV.CO.ID – Luar biasa. SMA Negeri 2 Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera...

Rekontruksi Jalan Lumban Jurjur Taput Dikerjakan Malam Hari, Kualitas Diraguakan – Warga: Ini Jalan Atau Kue Lapis?

‎‎*TAPANULI UTARA, KLIK7TV.CO.ID – MODUS BARU MENGHINDARI SOROTAN!* Rekonstruksi Jalan di Hutatoruan...

Desa Simbara Terpilih Dari 9 Desa, Masuk Tahap Penilaian Tingkat Provinsi

HUMBAHAS / Tarabintang , KLIK7TV.CO.ID,Ketua TP.PKK disambut hangat Masyarakat Desa Simbara, Senin,...