MEDAN, KLIK7TV.CO.ID -Menjelang pelaksanaan pemilukada serentak tahun 2024 di wilayah Provinsi Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara turut berperan aktif untuk menjamin kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 tersebut.
Peran aktif itu terlihat dari pelaksanaan Monitoring kesiapan dan kondisi persiapan logistik pilkada serentak tahun 2024 di seluruh wilayah kabupaten/kota di Sumatera Utara yang dilaksanakan oleh Tim Monitoring Kesiapan Pilkada Serentak Kejati Sumatera Utara yang dilaksanakan sejak tanggal 07/10/2024 s/d 13/10/2024.
Kajati Sumatera Utara (IDIANTO, SH.,MH) melalui Kasi Penerangan Hukum (Adre Wanda Ginting) menyebutkan bahwa Tim Monitoring Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 oleh Kejati Sumatera Utara tersebut dilaksanakan oleh Tim Intelijen Kejati Sumatera Utara sebagai wujud peran aktif Kejaksaan Republik Indonesia khususnya Kejati Sumut dalam rangka turut serta memastikan kelancaran dan ketersediaan serta kesiapan logistik untuk kebutuhan pelaksanaan pilkada.
Ditambahkan Kasi Penkum, bahwa monitoring tersebut juga merupakan bukti komitmen Kejaksaan untuk melaksanakan arahan Bapak Jaksa Agung Ri terkait dukungan penuh pelaksanaan pilkada dan memberikan jaminan tercapainya pilkada yang sesuai aturan dan meminimalisir pelanggaran hukum khususnya terkait tindak pidana korupsi dalam persiapan maupun pelaksanaan pilkada nantinya, sehingga hasil pemilukada diharapkan tidak menimbulkan gejolak baru ditengah tengah masyarakat, sebagaimana arahan bapak Kajati Sumut juga menekankan bahwa dilakukannya monitoring ini dalam rangka mencegah ttimbulnya AGHT (Ancaman Gangguan Hambatan dan Tantangan).
Pelaksanaan monitoring tersebut juga didasarkan pada Pasal 30B Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kejaksaan RI yang pada pokoknya menjelaskan terkait peran serta Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka “Menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan”, serta terkait fungsi dan dukungan Kejaksaan Ri dalam hal penyelesaian perkara pidana pemilu dimana Kejaksaan sebagai tim sentral dalam Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) terhadap pelanggaran pemilu serentak 2024.
Kemudian lanjut Adre, bahwa hasil daripada monitoring tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia untuk dijadikan bahan pertimbangan atau kebijakan dalam mengambil langkah langkah selanjutnya, tandasnya sembari menambahkan bahwa pimpinan Kejaksaan pada setiap kesempatan menegaskan pentingnya menjaga netralitas aparatur Kejaksaan.
Reporter : Marlan Pasaribu