By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: Tim Media Taput investigasi di Siarang – arang Temukan Maraknya Tambang Batu Padas Diduga Ilegal Bahkan Memakai Alat Berat
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Daerah > Tim Media Taput investigasi di Siarang – arang Temukan Maraknya Tambang Batu Padas Diduga Ilegal Bahkan Memakai Alat Berat
Daerah

Tim Media Taput investigasi di Siarang – arang Temukan Maraknya Tambang Batu Padas Diduga Ilegal Bahkan Memakai Alat Berat

admin
Last updated: August 12, 2026 4:12 am
admin
1 day ago
Share
SHARE

TAPUT, KLIK7TV. CO. ID – Tim gabungan wartawan terdiri dari beberapa media melakukan investigasi di Siarang arang serta menemukan adanya
Aktivitas penambangan batu padas di Desa Siarang-arang, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, beroperasi secara terang-terangan tanpa didukung izin resmi. Kegiatan yang diduga ilegal ini diketahui sudah berlangsung lama.

Berdasarkan hasil penyelidikan tim wartawan di lokasi, Senin (10/8/2026), terlihat satu unit alat berat jenis ekskavator sedang beroperasi memuat material batu di pinggir aliran sungai. Di lokasi tersebut juga ditemui operator alat berat serta pihak yang mengaku sebagai pengelola lahan. Namun, tim tidak menemukan papan informasi maupun bukti izin usaha pertambangan di sekitar lokasi kegiatan.
Berdalih membuat kerambah ikan di sungai pemilik alat berat PH baru selesai memuat batu Padas ke mobil dumtruk.
Lokasi tambang tersebut berada di jalur akses sekitar 3 kilometer dari jalan raya utama, melalui jalan perkerasan. Kegiatan ini diduga kuat tidak memiliki izin Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) — syarat sah untuk pertambangan batuan non-logam yang diatur ketat melalui sistem OSS-RBA, lengkap persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.

Dampak Lingkungan & Kerusakan Infrastruktur

Kegiatan tambang tanpa izin ini terbukti merusak lingkungan dan fasilitas umum. Warga yang berladang mengonfirmasi terdapat dua titik penambangan yang dikelola pihak berbeda (marga Sinaga dan inisial PH). Akibat aktivitas tersebut:

  • Terjadi polusi debu tebal akibat lalu lintas truk pengangkut material;
  • Jalan usaha tani di sekitar lokasi rusak parah, berlubang dan kopak-kapik karena beban muatan berlebih;
  • Risiko kerusakan lingkungan tinggi: perubahan bentang alam, hilangnya vegetasi, serta potensi erosi dan tanah longsor yang mengancam keselamatan.

Sanksi Berat Bagi Penambangan Ilegal

Praktik pertambangan tanpa izin diatur tegas dalam UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 (Pasal 158). Pelaku dapat diancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 Miliar. Sanksi juga berlaku bagi pihak yang terlibat distribusi, penampungan, hingga penjualan hasil tambang ilegal.

Pertanyaan Besar: Di Mana Pengawasan?

Beroperasinya kegiatan ini secara terbuka memicu dugaan lemahnya pengawasan dan penindakan dari pihak berwenang, mulai dari kepolisian Polres Tapanuli Utara, Dinas Lingkungan Hidup, instansi ESDM, hingga Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Publik mempertanyakan keterlibatan atau kelalaian aparat sehingga kegiatan ini terus berlanjut.

Tanggapan Pihak Berwenang

Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara, AKP Iwan Hermawan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (11/8/2026), menyatakan: “Di mana lokasinya Pak? Terima kasih atas informasinya, kami akan lakukan penyelidikan.” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Taput, Nokman Simanungkalit, mengaku belum mengetahui adanya aktivitas tersebut. “Kita tidak mengetahuinya, nanti akan saya suruh Kabid turun ke lokasi untuk mengecek,” ujarnya. Pernyataan senada juga disampaikan oleh Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kardo Simanjuntak.

Diharapkan ini menjadi perhatian serius oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Utara.

Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat tindak lanjut nyata berupa penertiban atau pemeriksaan mendalam dari aparat penegak hukum maupun dinas terkait terhadap aktivitas tambang batu ilegal tersebut.

Tim gabungan wartawan terdiri dari beberapa media melakukan investigasi di Siarang arang serta menemukan adanya
Aktivitas penambangan batu padas di Desa Siarang-arang, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, beroperasi secara terang-terangan tanpa didukung izin resmi. Kegiatan yang diduga ilegal ini diketahui sudah berlangsung lama.

Berdasarkan hasil penyelidikan tim wartawan di lokasi, Senin (10/8/2026), terlihat satu unit alat berat jenis ekskavator sedang beroperasi memuat material batu di pinggir aliran sungai. Di lokasi tersebut juga ditemui operator alat berat serta pihak yang mengaku sebagai pengelola lahan. Namun, tim tidak menemukan papan informasi maupun bukti izin usaha pertambangan di sekitar lokasi kegiatan.
Berdalih membuat kerambah ikan di sungai pemilik alat berat PH baru selesai memuat batu Padas ke mobil dumtruk.
Lokasi tambang tersebut berada di jalur akses sekitar 3 kilometer dari jalan raya utama, melalui jalan perkerasan. Kegiatan ini diduga kuat tidak memiliki izin Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) — syarat sah untuk pertambangan batuan non-logam yang diatur ketat melalui sistem OSS-RBA, lengkap persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.

Dampak Lingkungan & Kerusakan Infrastruktur

Kegiatan tambang tanpa izin ini terbukti merusak lingkungan dan fasilitas umum. Warga yang berladang mengonfirmasi terdapat dua titik penambangan yang dikelola pihak berbeda (marga Sinaga dan inisial PH). Akibat aktivitas tersebut:

  • Terjadi polusi debu tebal akibat lalu lintas truk pengangkut material;
  • Jalan usaha tani di sekitar lokasi rusak parah, berlubang dan kopak-kapik karena beban muatan berlebih;
  • Risiko kerusakan lingkungan tinggi: perubahan bentang alam, hilangnya vegetasi, serta potensi erosi dan tanah longsor yang mengancam keselamatan.

Sanksi Berat Bagi Penambangan Ilegal

Praktik pertambangan tanpa izin diatur tegas dalam UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 (Pasal 158). Pelaku dapat diancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 Miliar. Sanksi juga berlaku bagi pihak yang terlibat distribusi, penampungan, hingga penjualan hasil tambang ilegal.

Pertanyaan Besar: Di Mana Pengawasan?

Beroperasinya kegiatan ini secara terbuka memicu dugaan lemahnya pengawasan dan penindakan dari pihak berwenang, mulai dari kepolisian Polres Tapanuli Utara, Dinas Lingkungan Hidup, instansi ESDM, hingga Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Publik mempertanyakan keterlibatan atau kelalaian aparat sehingga kegiatan ini terus berlanjut.

Tanggapan Pihak Berwenang

Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara, AKP Iwan Hermawan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (11/8/2026), menyatakan: “Di mana lokasinya Pak? Terima kasih atas informasinya, kami akan lakukan penyelidikan.” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Taput, Nokman Simanungkalit, mengaku belum mengetahui adanya aktivitas tersebut. “Kita tidak mengetahuinya, nanti akan saya suruh Kabid turun ke lokasi untuk mengecek,” ujarnya. Pernyataan senada juga disampaikan oleh Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kardo Simanjuntak.

Diharapkan ini menjadi perhatian serius oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Utara.

Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat tindak lanjut nyata berupa penertiban atau pemeriksaan mendalam dari aparat penegak hukum maupun dinas terkait terhadap aktivitas tambang batu ilegal tersebut.@Leonard Siagian

You Might Also Like

Pemerintah Desa Tarabintang Ajak Warga Sambut Kemerdekaan Dengan Meriah Melalui Perlombaan Tradisional
Pj Bupati Tapteng Mild Open dan Rakorpem Dengan Bupati Dan Wakil Bupati Tapteng Terpilih.
PLN UID Sumut Perkuat Hubungan Industrial Harmonis dan Lingkungan Kerja Kondusif melalui Pelantikan Pengurus SP dan Forkomda SP–Sekar BUMN
Pemkab Humbang Hasundutan Laksanakan Kegiatan Advokasi dan Sosialisasi Pemenuhan Hak Anak, 9 – 13 Maret 2026
Keluarga Besar Prima Group Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan, Rektor UNPRI : Ini Wadah Pererat Persaudaraan dan Kebersamaan
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Bukan Sekadar Tugas, TMMD ke-129 Tinggalkan Air Mata dan Kenangan di Hati Warga
Next Article Prajurit Yonarhanud 16/SBC Raih Prestasi di Ajang Muaythai 2026
about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?