Home Daerah Tim Media Taput investigasi di Siarang – arang Temukan Maraknya Tambang Batu Padas Diduga Ilegal Bahkan Memakai Alat Berat

Tim Media Taput investigasi di Siarang – arang Temukan Maraknya Tambang Batu Padas Diduga Ilegal Bahkan Memakai Alat Berat

Share
Share

TAPUT, KLIK7TV. CO. ID – Tim gabungan wartawan terdiri dari beberapa media melakukan investigasi di Siarang arang serta menemukan adanya
Aktivitas penambangan batu padas di Desa Siarang-arang, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, beroperasi secara terang-terangan tanpa didukung izin resmi. Kegiatan yang diduga ilegal ini diketahui sudah berlangsung lama.

Berdasarkan hasil penyelidikan tim wartawan di lokasi, Senin (10/8/2026), terlihat satu unit alat berat jenis ekskavator sedang beroperasi memuat material batu di pinggir aliran sungai. Di lokasi tersebut juga ditemui operator alat berat serta pihak yang mengaku sebagai pengelola lahan. Namun, tim tidak menemukan papan informasi maupun bukti izin usaha pertambangan di sekitar lokasi kegiatan.
Berdalih membuat kerambah ikan di sungai pemilik alat berat PH baru selesai memuat batu Padas ke mobil dumtruk.
Lokasi tambang tersebut berada di jalur akses sekitar 3 kilometer dari jalan raya utama, melalui jalan perkerasan. Kegiatan ini diduga kuat tidak memiliki izin Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) — syarat sah untuk pertambangan batuan non-logam yang diatur ketat melalui sistem OSS-RBA, lengkap persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.

Dampak Lingkungan & Kerusakan Infrastruktur

Kegiatan tambang tanpa izin ini terbukti merusak lingkungan dan fasilitas umum. Warga yang berladang mengonfirmasi terdapat dua titik penambangan yang dikelola pihak berbeda (marga Sinaga dan inisial PH). Akibat aktivitas tersebut:

  • Terjadi polusi debu tebal akibat lalu lintas truk pengangkut material;
  • Jalan usaha tani di sekitar lokasi rusak parah, berlubang dan kopak-kapik karena beban muatan berlebih;
  • Risiko kerusakan lingkungan tinggi: perubahan bentang alam, hilangnya vegetasi, serta potensi erosi dan tanah longsor yang mengancam keselamatan.

Sanksi Berat Bagi Penambangan Ilegal

Praktik pertambangan tanpa izin diatur tegas dalam UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 (Pasal 158). Pelaku dapat diancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 Miliar. Sanksi juga berlaku bagi pihak yang terlibat distribusi, penampungan, hingga penjualan hasil tambang ilegal.

Pertanyaan Besar: Di Mana Pengawasan?

Beroperasinya kegiatan ini secara terbuka memicu dugaan lemahnya pengawasan dan penindakan dari pihak berwenang, mulai dari kepolisian Polres Tapanuli Utara, Dinas Lingkungan Hidup, instansi ESDM, hingga Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Publik mempertanyakan keterlibatan atau kelalaian aparat sehingga kegiatan ini terus berlanjut.

Tanggapan Pihak Berwenang

Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara, AKP Iwan Hermawan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (11/8/2026), menyatakan: “Di mana lokasinya Pak? Terima kasih atas informasinya, kami akan lakukan penyelidikan.” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Taput, Nokman Simanungkalit, mengaku belum mengetahui adanya aktivitas tersebut. “Kita tidak mengetahuinya, nanti akan saya suruh Kabid turun ke lokasi untuk mengecek,” ujarnya. Pernyataan senada juga disampaikan oleh Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kardo Simanjuntak.

Diharapkan ini menjadi perhatian serius oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Utara.

Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat tindak lanjut nyata berupa penertiban atau pemeriksaan mendalam dari aparat penegak hukum maupun dinas terkait terhadap aktivitas tambang batu ilegal tersebut.

Tim gabungan wartawan terdiri dari beberapa media melakukan investigasi di Siarang arang serta menemukan adanya
Aktivitas penambangan batu padas di Desa Siarang-arang, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, beroperasi secara terang-terangan tanpa didukung izin resmi. Kegiatan yang diduga ilegal ini diketahui sudah berlangsung lama.

Berdasarkan hasil penyelidikan tim wartawan di lokasi, Senin (10/8/2026), terlihat satu unit alat berat jenis ekskavator sedang beroperasi memuat material batu di pinggir aliran sungai. Di lokasi tersebut juga ditemui operator alat berat serta pihak yang mengaku sebagai pengelola lahan. Namun, tim tidak menemukan papan informasi maupun bukti izin usaha pertambangan di sekitar lokasi kegiatan.
Berdalih membuat kerambah ikan di sungai pemilik alat berat PH baru selesai memuat batu Padas ke mobil dumtruk.
Lokasi tambang tersebut berada di jalur akses sekitar 3 kilometer dari jalan raya utama, melalui jalan perkerasan. Kegiatan ini diduga kuat tidak memiliki izin Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) — syarat sah untuk pertambangan batuan non-logam yang diatur ketat melalui sistem OSS-RBA, lengkap persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.

Dampak Lingkungan & Kerusakan Infrastruktur

Kegiatan tambang tanpa izin ini terbukti merusak lingkungan dan fasilitas umum. Warga yang berladang mengonfirmasi terdapat dua titik penambangan yang dikelola pihak berbeda (marga Sinaga dan inisial PH). Akibat aktivitas tersebut:

  • Terjadi polusi debu tebal akibat lalu lintas truk pengangkut material;
  • Jalan usaha tani di sekitar lokasi rusak parah, berlubang dan kopak-kapik karena beban muatan berlebih;
  • Risiko kerusakan lingkungan tinggi: perubahan bentang alam, hilangnya vegetasi, serta potensi erosi dan tanah longsor yang mengancam keselamatan.

Sanksi Berat Bagi Penambangan Ilegal

Praktik pertambangan tanpa izin diatur tegas dalam UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 (Pasal 158). Pelaku dapat diancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 Miliar. Sanksi juga berlaku bagi pihak yang terlibat distribusi, penampungan, hingga penjualan hasil tambang ilegal.

Pertanyaan Besar: Di Mana Pengawasan?

Beroperasinya kegiatan ini secara terbuka memicu dugaan lemahnya pengawasan dan penindakan dari pihak berwenang, mulai dari kepolisian Polres Tapanuli Utara, Dinas Lingkungan Hidup, instansi ESDM, hingga Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Publik mempertanyakan keterlibatan atau kelalaian aparat sehingga kegiatan ini terus berlanjut.

Tanggapan Pihak Berwenang

Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara, AKP Iwan Hermawan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (11/8/2026), menyatakan: “Di mana lokasinya Pak? Terima kasih atas informasinya, kami akan lakukan penyelidikan.” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Taput, Nokman Simanungkalit, mengaku belum mengetahui adanya aktivitas tersebut. “Kita tidak mengetahuinya, nanti akan saya suruh Kabid turun ke lokasi untuk mengecek,” ujarnya. Pernyataan senada juga disampaikan oleh Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kardo Simanjuntak.

Diharapkan ini menjadi perhatian serius oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Utara.

Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat tindak lanjut nyata berupa penertiban atau pemeriksaan mendalam dari aparat penegak hukum maupun dinas terkait terhadap aktivitas tambang batu ilegal tersebut.@Leonard Siagian

Share
Related Articles

FANTASTIS! SMA N 2 Sidikalang Habiskan Rp 812 Juta Untuk Buku Tahun 2025, Kapsek Bungkam Saat Dikonfirmasi*

SUMUT,,SIDIKALANG, KLIK7TV.CO.ID – Luar biasa. SMA Negeri 2 Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera...

Rekontruksi Jalan Lumban Jurjur Taput Dikerjakan Malam Hari, Kualitas Diraguakan – Warga: Ini Jalan Atau Kue Lapis?

‎‎*TAPANULI UTARA, KLIK7TV.CO.ID – MODUS BARU MENGHINDARI SOROTAN!* Rekonstruksi Jalan di Hutatoruan...

Desa Simbara Terpilih Dari 9 Desa, Masuk Tahap Penilaian Tingkat Provinsi

HUMBAHAS / Tarabintang , KLIK7TV.CO.ID,Ketua TP.PKK disambut hangat Masyarakat Desa Simbara, Senin,...

Ekskavator Komatsu PC 200 Lintasi Jalan Hotmix Tanpa Alas, PPK Pastikan Kerusakan Akan Diperbaiki

TARABINTANG,KLIKTV7.CO.ID – Tindak lanjut pemberitaan terkait satu unit ekskavator Komatsu PC 200...