By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: OPSI : Permenaker No 7 Tahun 2026 Seharusnya Dicabut
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Headnews > OPSI : Permenaker No 7 Tahun 2026 Seharusnya Dicabut
Headnews

OPSI : Permenaker No 7 Tahun 2026 Seharusnya Dicabut

admin
Last updated: July 24, 2026 10:02 am
admin
2 days ago
Share
SHARE

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Saat ini, tengah ramai diperbincangkan wacana revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 7 tahun 2026 tentang Pekerja Alihdaya (Outsourcing). Namun, perlu kiranya menelaah lebih jauh apa dan bagaimana sistem alihdaya (Outsourcing) tersebut.

Presiden OPSI (Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia) Saepul Tavip mengatakan, problem awal outsoucing itu sebenarnya ada di Pasal 64 UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, yaitu adanya frasa yang menyebutkan perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui penyediaan jasa pekerja/buruh. Sampai hari ini, pemahaman umum tentang outsourcing masih berkutat di persoalan itu.

“Menurut hemat Saya pemahaman dan aturan ini harus dihilangkan bahkan harus dinyatakan dilarang, karena yang dialihdayakan itu faktor manusianya, yaitu Pekerja, bukan pekerjaannya. Pada posisi ini, perlindungan terhadap pekerja menjadi sangat lemah. Pekerja dalam kondisi yang rentan. Mudah diPHK, tidak memiliki kesempatan berkarir di Perusahaan Pengguna (User), upah yang kerap di bawah UMK dan sulit berserikat. Belum lagi tanggung jawab mendaftarkan Pekerja ke dalam semua program jaminan sosial,” ujar Saepul Tavip dalam press rilisnya yang diterima Klik7tv.co.id pada Jum’at (24/7/2026).

Outsourcing dalam pengertian di atas lanjutnya, kerap melahirkan perdebatan tentang mana yang menjadi kegiatan inti (core bussiness) dan mana yang merupakan kegiatan penunjang, yang seringkali oleh masing-masing pihak (Pengusaha maupun Serikat Pekerja), dimaknai secara berbeda, bahkan penafsirannya bisa menjadi sebuah sengketa ketenagakerjaan sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Frasa tersebut juga kata Saepul Tavip, mendorong bertumbuhnya secara pesat perusahaan-perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (agen outsourcing) yang menyediakan jasa tenaga kerja untuk semua jenis pekerjaan, yang tidak jarang masuk ke area core business Perusahaan, seperti tenaga teller di industri perbankan, tenaga call center di industri telekomunikasi, tenaga pencatat meteran listrik di industri kelistrikan, tenaga pemasaran di industri asuransi, tenaga pengemudi di jasa transportasi.

Di lingkungan BUMN, penggunaan tenaga kerja outsourcing ini paling marak, yang masuk ke dalam kegiatan-kegiatan inti Perusahaan.

“Oleh karena itu, wacana revisi terhadap Permenaker No. 7 tahun 2026 yang akan membatasi ataupun memperketat penerapan sistem outsourcing adalah sebuah usaha yang sia-sia, karena aturan induknya sendiri, yaitu UU Ketenagakerjaan yang berdiri sendiri dan harus dipisahkan dari UU Cipta Kerja (sesuai putusan MK No. Nomor 168/PUU-XXI/2023) itu belum terbit. Masih dalam tahap pembahasan di DPR RI,” ucap Saepul Tavip.

Ia menambahkan, mengotak-atik aturan pelaksana tentang outsourcing padahal aturan induknya belum terbit, dikhawatirkan malah akan bertabrakan dan tidak sejalan dengan aturan induknya nanti. Tidak jarang kita temukan aturan pelaksana (Peraturan Menteri/Peraturan Pemeritah) yang tidak sejalan dengan UU.

“Oleh karena itu, kami mengusulkan rencana merevisi Permenaker No. 7 tahun 2026 seharusnya dihentikan saja. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan RI beserta Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan mau bersabar menunggu lahirnya UU Ketenagakerjaan yang baru,” kata Saepul

Ia juga mengusulkan, nama UU nya adalah UU Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja (UU PKP) agar mencerminkan kehadiran negara dalam melindungi dan mensejahterakan Pekerja yang belakangan ini nasibnya semakin terpuruk akibat gelombang PHK yang semakin marak. (ARMAN R)

You Might Also Like

Wapang TNI Buka Dikreg LV Sesko TNI TA 2026, Siapkan Pemimpin Strategis Masa Depan
Taklimat Akhir Audit Kinerja Di Srena Dan Spotmar Kolinlamil
Panglima TNI Pimpin Upacara Peresmian, Likuidasi Satuan, Sertijab dan Laporan Korps Kenaikan Pangkat Pati TNI
Menyeka Duka Di Serumay : Saat TNI AL Membawa Harapan Ke Aceh Tambang
Panglima TNI Resmikan Gedung Grha Wiyata Yuddha Seskoad
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Yonarhanud 16 Kostrad Gelar Sertijab Dansimayon dan Tradisi Korps Pindah Satuan
Next Article BPBR Medan Melaksanakan Sosialisasi dan Simulasi Bencana Kepada Peserta Didik Sekolah Rakyat 2 Medan
about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?