By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: Izin Bukan Sertifikat Hak Milik
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Headnews > Izin Bukan Sertifikat Hak Milik
Headnews

Izin Bukan Sertifikat Hak Milik

admin
Last updated: July 23, 2026 8:50 am
admin
1 day ago
Share
SHARE

Oleh : Ariesman Pasaribu

HUMBAHAS, KLIK7TV.VO.ID Horas, damai itu paling indah untuk kita semua. Bukan untuk ikut campur atau berpihak kepada siapa pun, namun saya me lihat ada satu dokumen yang beredar luas di media sosial dan kerap dijadikan rujukan utama oleh salah satu pihak, yakni Surat Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 19/Sub Dit. Pemriv/1976 tertanggal 8 Juni 1976.

Jika dicermati secara utuh, teliti, dan objektif, isi surat tersebut justru memuat klausul yang sangat tegas dan jelas pada diktum kedua yang berbunyi:

“Pemberian izin ini tidak berarti menentukan hak milik penerima izin atas tanah yang dijadikan ‘Sosor’ tersebut.”

Artinya secara mutlak: dokumen itu hanya memberikan izin penggunaan atau pemanfaatan untuk mendirikan pemukiman/sosor, sama sekali bukan surat penetapan hak milik.

Surat itu tidak serta-merta mengubah status tanah adat atau tanah ulayat menjadi hak milik perorangan maupun kelompok penerima izin.

Secara hukum yang berlaku, dokumen ini boleh dijadikan bagian dari bukti administrasi, namun tidak cukup berdiri sendiri untuk membuktikan kepemilikan mutlak.

Penetapan siapa yang berhak atas tanah itu harus didasarkan pada keseluruhan rangkaian alat bukti yang sah: mulai dari sejarah asal-usul tanah, riwayat penguasaan turun-temurun, dokumen-dokumen pendukung lainnya, keterangan para saksi yang berkompeten, hingga kesepakatan adat yang pernah disepakati bersama.

Terlebih lagi, dalam dokumen tersebut juga tercantum kewajiban yang belum terlaksana hingga saat ini, yang justru menguatkan bahwa izin itu diberikan dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, bukan sebagai penyerahan hak mutlak.

Keadilan lahir dari kebenaran fakta dan kepatuhan pada aturan, bukan pada pengambilan sebagian isi dokumen untuk kepentingan sepihak.

Semoga pemahaman yang utuh atas dokumen ini menjadi jembatan pencarian kebenaran bersama, sehingga tercapai titik temu dan penyelesaian terbaik yang diridhoi Tuhan, dihormati adat, dan diakui hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa.@Red

You Might Also Like

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Tinjau Lokasi Bencana Tapanuli Tengah dan Padang
Buntut Penahanan Hasto, Sekjen DPP Barisan Kader Gusdur Minta KPK Jangan Tebang Pilih
Panglima TNI Apresiasi Tim Bola Voli Mabes TNI Yang Promosi ke Liga Voli Indonesia Divisi Utama
Komandan Seskoal Menerima Kunjungan Siswa MCSC
KPPU : Kebijakan Pembatasan Impor BBM Non Subsidi Mengganggu Pasokan Menghilangkan Pilihan Konsumen dan Memperkuat Dominasi Pasar
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article P3MI PT PJP Sudah Dipanggil KP2MI Tapi Belum Diberikan Sanksi, Ada Apa ?
Next Article Perkuat Sinergitas, PWI Jaya Silaturahmi ke Kapendam Jaya Bahas Pembentukan Pokja
about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?