By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: Pembukaan 3JICF, Ketua KPPU Pertegas Urgensi Reformasi Hukum Persaingan di Era Algoritma
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Hukum > Pembukaan 3JICF, Ketua KPPU Pertegas Urgensi Reformasi Hukum Persaingan di Era Algoritma
Hukum

Pembukaan 3JICF, Ketua KPPU Pertegas Urgensi Reformasi Hukum Persaingan di Era Algoritma

admin
Last updated: December 12, 2025 11:13 am
admin
8 months ago
Share
SHARE

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Selama seperempat abad, Indonesia telah membangun fondasi hukum persaingan usaha yang kokoh.

Namun, lanskap ekonomi yang kita hadapi hari ini telah berubah total. Transformasi ekonomi digital tidak sekadar mengubah cara kita bertransaksi, tetapi telah meruntuhkan struktur pasar tradisional yang kita kenal selama ini.

Logika lama yang hanya mengukur kekuatan pasar berdasarkan harga dan jumlah produksi kini tak lagimemadai. Dalam pembukaan The 3rd Jakarta International Competition Forum(3JICF) yang digelar, Kamis (11/12/2025) di Danareksa Tower, Jakarta

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M Fanshurullah Asa menegaskan bahwa tantangan terbesar saat ini adalah tembok tak kasat mata.

“Kekuatan jaringan (network effects), akumulasi data raksasa, dan pengambilan keputusan berbasis algoritma telah menciptakan hambatan masuk (entrybarriers) yang sulit ditembus oleh pesaing baru, terutama UMKM,”jelas Ketua KPPU membuka kegiatan 3JICF.

Menghadapi realitas baru ini, KPPU tidak bisa lagi bekerja dengan cara business asusual. Melalui forum 3JICF yang mengusung tema “Legal Reform, International Alignment &Enforcement Evolution”, KPPU mengangkat tiga pilar strategis untuk menjaga relevansi regulator di tengah gempuran teknologi.

Pertama, Reformasi Hukum. Kita harus jujur mengakui bahwa regulasi kerap tertinggal satu langkah di belakang teknologi. Bentuk dominasi baru seperti self-preferencing (mengutamakan produk sendiri di platform miliknya) hingga algorithmic tacit collusion (kesepakatan harga diam-diam oleh mesin) menuntut pergeseran paradigma.

Pendekatan reaktif berbasis kasus (case-by-case) harus bertransformasi menjadi pendekatan proaktif berbasis risiko (risk-based standard). Kebijakan pemerintah dan undang-undang persaingan usaha harus mampu mendeteksi potensi monopoli sebelum pasar terdistorsi.

Kedua, Penyelarasan Internasional. Pasar digital tidak mengenal batas negara (borderless). Merger lintas negara dan akuisisi strategis atas data serta talenta digital menuntut kita berbicara dalam bahasa regulasi yang sama dengan komunitas global.

Sebagai negara yang sedang dalam proses aksesi OECD dan anggota baru BRICS, Indonesia perlu menyelaraskan standar, mulai dari interoperabilitas sistem hingga rezim notifikasi merger agar Indonesia tidak mengulangi eksperimen kebijakan yang mahal, melainkan langsung melompat mengadopsi praktik terbaik global.

Dalam forum ini, kehadiran pakar global seperti Andrey Tsyganov (FAS Russia) dan Guru Besar Prof. Rhenald Kasali memperkaya perspektif peserta dalam membedah disrupsi ini, memastikan Indonesia tidak berjalan sendirian dalam peta persaingan global.

Ketiga, Evolusi Penegakan Hukum. Kebijakan tanpa penegakan hukum hanyalah retorika. Memasuki usia ke-25, KPPU harus mempertajam alat kerjanya. Pemanfaatan forensik digital atau kecerdasan buatan untuk mendeteksi persekongkolan tender (bid-rigging) dalam pengadaan publik, yang juga menjadi perhatian dalam Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artificial, serta perlindungan UMKM dari kontrak yang tidak seimbang di ekosistem platform, menjadi prioritas yang tak bisa ditawar.

Penegakan hukum harus tajam dan berbasis data.Tujuan akhir dari reformasi melalui kegiatan 3JICF ini mencoba melihat lebih jauh, yakni menciptakan pasar yang bisa diperebutkan (contestable market), memacu inovasi, dan membangun ketahanan ekosistem ekonomi.

Tanpa pasar yang terbuka bagi investasi barudan minim sumbatan pasar (bottleneck), visi nasional untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen akan jauh dari jangkauan.

Melalui 3JICF, KPPU mengajak seluruh pemangku kepentingan, pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan praktisi, untuk tidak hanya berdiskusi, tetapi menghasilkan catatan kebijakan yang dapat ditindaklanjuti (actionable policy notes).

“Kita harus memastikan sistem ekonomi Indonesia tetap adil, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap pelaku usaha untuk tumbuh,” himbau Ketua KPPU. (IS)

You Might Also Like

Lantik Kajari Deli Serdang Dan Padang Lawas
Lapas Tebing Tinggi Laksanakan Razia gabungan Bersama TNI Dan POLRI
Kalapas Salemba Jakarta Pusat Perkuat Sinergi Bersama Kepala BNNP Khusus Jakarta
Elis Lisnawati Minta Dipulangkan Karena Kondisi Sakit, Tio Minta Pelaku Penempatan Pekerja Migran Bertanggung Jawab
Kajati Sumut Sidak Kedisiplinan Jajaran Pasca Liburan
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Menkopolkam Tinjau Posko BNPB di Lanud SIM, Bawa 4 Ton Logistik dan Mobil Water Treatment
Next Article Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad Gelar Posyandu Bersama Puskesmas Faenake di Wilayah Perbatasan
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?