By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: Kejaksan Tinggi Sumatra Utara Amankan Terpidana Yang Kabur Seumur Hidup Kasus Narkotika .
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Hukum > Kejaksan Tinggi Sumatra Utara Amankan Terpidana Yang Kabur Seumur Hidup Kasus Narkotika .
Hukum

Kejaksan Tinggi Sumatra Utara Amankan Terpidana Yang Kabur Seumur Hidup Kasus Narkotika .

admin
Last updated: October 17, 2025 12:43 pm
admin
9 months ago
Share
SHARE

MEDAN, KLIK7TV.CO ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menorehkan keberhasilan dengan mengamankan seorang buronan yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Medan. Terpidana atas nama Sulaiman Daud diamankan pada Kamis malam, 16 Oktober 2025 sekira pukul 23.10 WIB di kediamannya di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Tabur Kejati Sumut yang dipimpin oleh Kepala Seksi V Bidang Intelijen Kejati Sumut Muhammad Husairi,SH,MH, didampingi Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Gayo Lues, serta dibantu oleh aparat terkait.

Terpidana Sulaiman Daud merupakan pelaku tindak pidana narkotika yang telah divonis hukuman penjara seumur hidup berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tanggal 6 Oktober 2015. Ia terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena terbukti menerima dan menyerahkan narkotika jenis ganja golongan I seberat 355 kilogram.

Sulaiman Daud telah buron selama 10 tahun sejak tahun 2015. Saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan melakukan perlawanan. Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Medan untuk dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Gayo Lues guna pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung pelaksanaan Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) yang digagas oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.

“Program Tabur ini bertujuan memastikan setiap pelaku kejahatan yang telah divonis pengadilan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami akan terus berupaya mengejar para buronan hingga semuanya tertangkap,” ujar Husairi.

Ia juga mengimbau kepada seluruh buronan perkara agar menyerahkan diri secara sukarela sebelum dilakukan upaya paksa.

“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan yang mencoba bersembunyi dari proses hukum,” tegasnya.

Dengan penangkapan ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara konsisten serta mendukung visi Kejaksaan Republik Indonesia untuk mewujudkan keadilan yang humanis dan berintegritas.tutupnya

Reporter : Marlan Pasaribu

You Might Also Like

Aplikasi SIM-RISK, Permudah Pengelolaan Manajemen Risiko Kemen IMIPAS
Kajati Sumatera Utara Kunjungi Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli
Peristiwa Perusakan Rumah Doa di Padang, DPP Barikade Gusdur Desak Proses Hukum
Lapas Cipinang Hadirkan Program Reflektif yang Sentuh Hati dan Ubah Cara Pandang Warga Binaan
August Hamonangan :Pentingnya Peningkatan Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap Produk Hukum Daerah,di Lebak Bulus Jaksel
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Kapolres Tapteng Pimpin Test Kesamaptaan Jasmani Berkala Periode II Tahun 2025
Next Article Alirkan Air Bersih di Perbatasan, Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad bersama Bupati TTU Resmikan Sumber Titik Air di Dusun Oelbinose
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?