KPPU Kenakan Denda Mitsui & Co Ltd dan Mitsui & Co (Australia) Ltd Sebesar Rp 1 Miliar

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bacakan Putusan Perkara Nomor 19/KPPU-M/2024 terkait Dugaan Pelanggaran terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham Emerald Australia Pty. Ltd. oleh Louis Dreyfus Company Melbourne Holdings Pty. Ltd. yang telah dilaksanakan siang ini,11/08/25 di Jakarta.

Perkara ini merupakan perkara dugaan keterlambatan notifikasi merger dan akuisisi (Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010) dalam transaksi akuisisi saham yang dilakukan Louis Dreyfus Company Melbourne Holdings Pty., Ltd (LDC) atas Emerald Grain Pty., Ltd pada tahun 2022. LDC dinilai telah terlambat 9 (sembilan) hari kerja dalam melakukan notifikasi.

Terlapor dalam Perkara ini adalah Louis Dreyfus Company Melbourne Holdings Pty., Ltd. Majelis Komisi KPPU dalam amar Putusannya telah menyatakan bahwa:

1.Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010.

  1. Menghukum Terlapor membayar denda sebesar Rp.5.000.000.000 (lima miliar rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha).
  2. Memerintahkan Terlapor untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
  3. Memerintahkan Terlapor untuk melaksanakan amar putusan kedua dan ketiga tersebut di atas maksimal 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Komisi Hilman Pujana bersama Anggota Majelis Eugenia Mardanugraha dan Mohammad Reza. (IS)

Pos serupa