By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: Korban Memaafkan Tersangka Yang Menganiayanya, Kejati Sumut Selesaikan Perkaranya dengan Pendekatan Humanis
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Hukum > Korban Memaafkan Tersangka Yang Menganiayanya, Kejati Sumut Selesaikan Perkaranya dengan Pendekatan Humanis
Hukum

Korban Memaafkan Tersangka Yang Menganiayanya, Kejati Sumut Selesaikan Perkaranya dengan Pendekatan Humanis

admin
Last updated: March 6, 2025 8:21 am
admin
1 year ago
Share
SHARE

MEDAN-KLIK7TV.CO.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH yang diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, Kabag TU, Koordinator dan para Kasi mengajukan perkara dari Kejari Gunungsitoli untuk diselesaikan dengan humanis kepada JAM Pidum Prof. Asep Nana Mulyana diwakili Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH beserta para Kasubdit di Kejagung RI, Kamis (6/3/2025).

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH bahwa perkara yang diajukan disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.

Lebih lanjut Adre W Ginting menyampaikan bahwa perkara yang diajukan adalah perkara tindak pidana penganiayaan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan tersangka Ridwansyah Dawolo Alias Ama Hilda dan korbannya Ifarni Zega Alias Ina Gasuri.

Kronologis perkaranya, menurut Adre berawal pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 16.50 Wib bertempat di Desa Moawo Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, tepatnya di halaman rumah Tersangka Ridwansyah Dawolo Alias Ama Hilda, ketika Korban Ifarni Zega Alias Ina Gasuri memaksa masuk ke dalam rumah Tersangka untuk mencari anak Tersangka atas nama Bambang Jumri Dawolo.

“Korban ingin bertemu dengan anak tersangka dengan tujuan meminta klarifikasi terkait keributan atau adu mulut yang telah terjadi sebelumnya,” papar Adre W Ginting.

Tidak terima akan tingkah Korban, lalu Tersangka berusaha menghalangi Korban dan seketika itu Tersangka menjadi emosi dan langsung meninju pipi kiri Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kepalan tangan kanan Tersangka.

“Akibat perbuatan tersebut, Korban mengalami bengkak dan lebam kebiruan di wajah sebelah kiri dan melaporkan kejadiannya ke aparat kepolisian setempat,” paparnya.

Perkaranya terus bergulir dan sampai ke Kejaksaan, kata Adre. Lalu, Jaksa Fasilitator melakukan upaya mediasi agar dilakukan kesepakatan berdamai. Korban dan tersangka sepakat untuk melakukan perdamaian.

“Salah satu alasan kenapa didamaikan, karena antara korban dan tersangka merupakan tetangga dan memiliki hubungan keluarga,” tandasnya.

Dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korban, kata mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini hubungan kekerabatan dan kekeluargaan kembali dirajut dan dikembalikan ke semula.

“Tersangka juga berjanji di depan para orang tua, tokoh masyarakat dan dihadapan korban tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” tegasnya.

Reporter : Sabam Silitonga

You Might Also Like

Kejati Jatim Resmi Tahan Eks PJ Bupati Sidoarjo Hudiyono Terkait Kasus Pengadaan Alat SMK, Sebesar 179 Milyar
Pegawai Rutan Salemba Jakarta Pusat Dianiaya Saat Bertemu Ibu Dari Anak Kandungnya
Kejatisu Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru Tindak Pidana Korupsi Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Di Kabupaten Batubara T.A 2023
DPP. Barikade Gusdur Beri Bantuan Hukum Aktivis Mahasiswa dan Elemen Masyarakat Yang Ditangkap
Batik Karya Warga Binaan Lapas Cipinang Tampil di Forum Internasional
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Kuasa Hukum : Nikita Mirzani Ditahan Polda Metro Jaya Kodisi Baik
Next Article Menteri PANRB Jadwal pengangkatan CPNS jadi Oktober 2025
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?