JAKARTA –KLIK7TV.CO.ID Berdasarkan pemberitaan Tribunnews yang tayang pada 4 Desember 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (ASPAN) setelah perusahaan tersebut dinilai tidak mampu memenuhi ketentuan mengenai rasio solvabilitas (Risk Based Capital), ekuitas, dan rasio kecukupan investasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan OJK sebagai langkah penegakan hukum dan perlindungan terhadap kepentingan para pemegang polis. Sebelum keputusan itu diambil, OJK diketahui telah memberikan kesempatan kepada manajemen dan pemegang saham perusahaan untuk melakukan perbaikan permodalan. Namun, rencana yang diajukan dinilai belum mampu mengatasi permasalahan fundamental perusahaan.
Di tengah proses tersebut, menurut informasi yang beredar di kalangan sejumlah pemegang polis, masih terdapat klaim asuransi yang disebut belum terselesaikan. Informasi tersebut menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat ditangani melalui mekanisme likuidasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Status dan besaran kewajiban perusahaan terhadap masing-masing pemegang polis nantinya menjadi bagian dari proses verifikasi oleh Tim Likuidasi.
OJK sendiri telah menegaskan bahwa setelah izin usaha dicabut, PT Asuransi Purna Artanugraha wajib menghentikan seluruh kegiatan usahanya serta menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi. Tim tersebut bertugas melakukan pemberesan aset perusahaan sekaligus menyelesaikan kewajiban kepada para kreditur, termasuk pemegang polis.
Berdasarkan profil perusahaan, PT Asuransi Purna Artanugraha didirikan pada 10 Juni 1991 dan memperoleh izin usaha pada 23 Mei 1992 sebagai perusahaan asuransi kerugian. Perusahaan sebelumnya menawarkan berbagai produk, antara lain asuransi kendaraan bermotor, asuransi harta benda, asuransi pengangkutan, asuransi rekayasa, asuransi rangka kapal, dan produk asuransi umum lainnya.
Mengacu pada informasi profil perusahaan yang dipublikasikan saat itu, Direktur Utama PT Asuransi Purna Artanugraha adalah Febri Wibawa Parsa Sihombing, sedangkan Komisaris Utama dijabat Sudarsono.
Publik kini berharap proses likuidasi berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum, sehingga hak-hak para pemegang polis dapat diproses secara adil berdasarkan hasil verifikasi Tim Likuidasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(RED)



