By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: TNI AL Gagalkan Dugaan Pelanggaran Pengangkutan Kayu Log Ilegal Di Perairan Teluk Berau
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > TNI AL > TNI AL Gagalkan Dugaan Pelanggaran Pengangkutan Kayu Log Ilegal Di Perairan Teluk Berau
TNI AL

TNI AL Gagalkan Dugaan Pelanggaran Pengangkutan Kayu Log Ilegal Di Perairan Teluk Berau

admin
Last updated: August 3, 2026 6:20 am
admin
1 day ago
Share
SHARE

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – TNI AL dalam hal ini KRI Madidihang-855, unsur Bawah Kendali Operasi (BKO) Guspurla Koarmada III yang melaksanakan Operasi Siaga Purla Periode III/Tameng Papua-26, berhasil melaksanakan pemeriksaan dan penghentian (henrikan) terhadap kapal TB Buma Nilam/TK Kaltara Kebajikan di Perairan Teluk Berau, Papua Barat Daya, Sabtu (1/8).

Pemeriksaan dilakukan setelah ditemukan indikasi pelanggaran terhadap kapal milik PT Surya Bahau Mandiri yang mengangkut muatan kayu log dari Bintuni menuju Gresik. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kapal diketahui mengangkut dokumen sebanyak 590 batang kayu log, namun hasil penghitungan manual di atas tongkang menunjukkan jumlah muatan mencapai 714 batang.

Selain dugaan ketidaksesuaian dokumen pengangkutan hasil hutan, tim pemeriksa juga menemukan indikasi pelanggaran di bidang keselamatan pelayaran berupa kondisi garis muat (Plimsoll Mark) yang telah tertutup air sehingga diduga terjadi kelebihan muatan (overdraft). Di samping itu, ditemukan pula ketidaksesuaian perangkat AIS dan EPIRB dengan Surat Izin Stasiun Radio Kapal Laut (SISRKL), serta tidak tersedianya jurnal radio dan jurnal sampah sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pelayaran.

Atas temuan tersebut, kapal diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Sebagai tindak lanjut, TB Buma Nilam/TK Kaltara Kebajikan dikawal menuju Kodaeral XIV Sorong guna menjalani proses pemeriksaan dan penanganan hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan tersebut sejalan dengan arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang menekankan agar seluruh jajaran TNI AL senantiasa meningkatkan kesiapsiagaan operasi, memperkuat penegakan hukum di laut, serta menjaga dan mengamankan sumber daya alam nasional sebagai bagian dari upaya mendukung kepentingan strategis bangsa dan negara.@Red

You Might Also Like

TNI AL Perketat Penegakan Hukum, Distribusi Ilegal Pasir Timah Dan Berbagai Aktivitas Ilegal Berhasil Digagalkan
Aksi Sigap Prajurit TNI AL Dan Warga Setempat Bersihkan Pohon Tumbang Di Jalan Poros Tolitoli
Tiba Di Sibolga, Tim Trauma Healing TNI AL Berikan Dukungan Psikologi Pada Masyarakat Terdampak Bencana Alam
Jelang Penutupan Pendidikan, Danseskoal Hadiri Seminar Akhir Pasis Dikreg Seskoal Angkatan Ke 64 Ta 2025
Bantu Percepat Distribusi Logistik, TNI AL Salurkan Bantuan Bencana Alam Melalui Udara Ke Takengon Aceh
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Menaker Beberkan Langkah Pemerintah Perkuat Kesejahteraan dan Pelindungan Pekerja
Next Article Sembako Untuk Warga, Kepala Suku Besar Senggi Matias Mangu Ajak Warga Kecam Pembunuhan Warga Sipil di Yahukimo
about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?