JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Ketua Dewan Koordinasi Nasional Garda Prabowo Departemen Hukum dan HAM Amri Abdi Piliang, SH, CIRM, CIRP yang juga aktivis pemerhati Pekerja Migran, sangat mengapresiasi Pertemuan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin dengan Menteri Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial Republik Turkiye HE Vedat khan, dalam rangka kunjungan kehormatan di Kantor Kementerian P2MI Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat hubungan bilateral Indonesia dan Turkiye, khususnya di bidang ketenagakerjaan, pelindungan pekerja migran, serta pengembangan tenaga kerja profesional.
Namun ada permasalahan yang sangat Krusial dan sangat merugikan banyak para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dalam pengurusan Visa Kerja ke Turkey melalui Outsourching VFS Global.
Menurut sumber dari para pengusaha Penempatan (P3MI), mengatakan bahwa selain biayanya sangat mahal, yang awalnya hanya Rp.1.300.000,- sekarang melalui VFS Global menjadi Rp.3.400.000,- belum lagi jika ingin dipercepat terbitnya (Express) harus menambah Rp.2.500.000,- belum termasuk uang Runner di dalam VFS yang berada di Kuningan, bisa total mencapai Rp. 6.500.000,- untuk Pengurusan Visa Kerja bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kemudian prosesnya diduga tidak terintegrasi dengan Quota Pekerja Asing yang diberikan oleh Pemerintah Turkey, sehingga VFS Global terus menerima pembayaran dan pengajuan tetapi penerbitan Visanya tidak dapat dipastikan, sehingga banyak waktu yang terbuang dan melebihi batas waktu yang ditentukan oleh Pemberi Kerja.
Dengan demikian seandainya diterbitkan Visa kerja nya setelah batas waktu yang ditentukan oleh Pemberi Kerja, maka tetap tidak dapat berangkat karena sudah lewat batas waktunya (expired).
“Oleh karena itu melalui Departemen Hukum dan HAM Garda Prabowo, kami minta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) turut membantu membahas Pengurusan Visa Kerja ke Negara tujuan Turkey dalam MoU Bilateral agar para Pekerja Migran Indonesia tidak dirugikan,” ujar Amri sebagaimana dilansir Klik7tv.co.id dari Clickindonesia.id pada Minggu (26/7/2026)
Menurut Amri, pengurusan Visa Kerja sebaiknya ditangani langsung oleh Kedutaan Turkey secara langsung tanpa melalui Outsourching VFS Global yang hanya menerima uang saja dalam jumlah yang relatif mahal, agar terpisah pengurusan melalui Outsourching VFS Global dikhususkan untuk Visa Tourism saja.
“Kami minta kepada Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI), Kortas Tipikor Mabes Polri dan PPATK agar memeriksa aliran Dana VFS karena diduga kuat turut mengalir kepada oknum pejabat dan pihak terkait lainnya,” ucap Amri. (Red)



